Ditulis pada tanggal 28 May 2021, oleh rosalitarachma, pada kategori Berita

[INFOGRAFIS]

DJP menegaskan tentang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui PER-07/PJ/2021, dirjen pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP). PEB atas ekspor BKP berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-07/PJ/2021

#PEBEkspor
#TaxCenterFIAUB