Ditulis pada tanggal 14 April 2021, oleh rosalitarachma, pada kategori Berita

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak COVID-19,  Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung Pemerintah.

Kebijakan stimulus fiskal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, dapat meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional .

Beberapa ketentuan terkait PPN DTP tersebut adalah sebagai berikut.

  • PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.
  • Berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
  • Pemberian insentif PPN ini hanya berlaku atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah dimana  dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021.
  • PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 diberikan insentif sebesar 100% dan 50% untuk Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 – Rp5.000.000.000,00. Penyerahan ini  dilakukan pada masa pajak Maret 2021 – Agustus 2021.
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPN yang terutang, jika diperoleh data atau informasi yang menunjukkan bahwa objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau rumah susun, masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan, dan dilakukan pemindahtanganan.
  • PPN ditanggung Pemerintah ini tidak berlaku pada rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang mendapat pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.