Ditulis pada tanggal 2 July 2021, oleh rosalitarachma, pada kategori Berita

Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan adanya pengenaan pajak penghasilan final atas transaksi cryptocurrency sebagaimana yang telah dikenakan terhadap saham di bursa efek. Menurut beliau, pajak yang dikenakan atas sektor perdagangan aset kripto ini harus menarik untuk mencegah dana masyarakat lari ke luar negeri. Bila tarif pajak ditetapkan terlalu tinggi, permintaan terhadap dolar AS bisa meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengatakan DJP tengah melakukan pendalaman untuk menentukan perlakuan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency baik dalam hal PPh maupun PPN. Beliau menambahkan DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan ataupun pemungutan yang tepat atas transaksi cryptocurrency. Adapun tarif PPh final yang berlaku atas transaksi saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham.

Terkait dengan PPN, lanjutnya, DJP juga tengah mengkaji apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau pengganti uang. Apabila cryptocurrency adalah pengganti uang maka penyerahannya tidak dikenai PPN.