[INFOGRAFIS]
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Beleid ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Namun dalam pemberlakuan ini, muncul tanggapan yang mengemuka di masyarakat, yaitu mereka sebagai konsumen akhir akan merogoh koceknya lebih dalam untuk membayar pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Apakah benar seperti itu? Apakah ini termasuk peraturan baru?
Hmmm buat lebih jelasnya. Yuk simak infografis berikut ini!