Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya yang kemudian dikenal dengan BPPM FIA UB merupakan unit fakultas yang memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama fakultas. Sebagai salah satu unit di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, maka BPPM bertanggung jawab secara langsung kepada Dekan sesuai dengan Peraturan Dekan FIA UB Nomor 422 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.

BPPM FIA UB dilahirkan seiring dengan berdirinya Fakultas Ilmu Administrasi sebagai unit pendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mana dalam perjalanannya hingga saat ini ditujukan untuk mewujudkan ketercapaian visi dan misi FIA UB sebagai lembaga pendidikan ilmu administrasi yang bermutu dan diakui oleh masyarakat luas, di dalam dan di luar negeri.

 

BPPM FIA UB memiliki beberapa fungsi meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
  2. Mengkaji berbagai permasalahan administrasi publik (bidang administrasi publik dan administrasi bisnis); dan
  3. Pembinaan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) administrasi serta aplikasinya guna meningkatkan pengetahuan dan taraf hidup masyarakat serta memperkaya kebutuhan nasional.

 

MOTTO

Research Based Learning

 

TUJUAN

  1. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung tercapainya visi dan misi FIA Universitas Brawijaya.
  2. Meningkatkan atmosfir akademik dan kompetensi tenaga pengajar melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Menghasilkan dan mewujudkan relevansi antara pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

TUGAS

BPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas.

 

FUNGSI

BPPM mempunyai fungsi:

  1. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerjasama berskala nasional dan internasional;
  2. penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
  3. pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  5. pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  6. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas; dan
  8. pelaporan secara periodik kepada Dekan.

 

STRUKTUR ORGANISASI