Akuntabilitas Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB dinilai oleh Pusat Penjamin Mutu (PJM) untuk proses pengelolaan program studi, Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk pendanaan yang digunakan, dan penilaian sumber daya manusia. Proses pengelolaan program studi diaudit melalui program yang bernama Audit Internal Mutu (AIM) yang dilakukan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) yang menangani audit di level universitas yang dikoordinasikan dengan Gugus Jaminan Mutu (GJM) yang menangani audit di tingkat fakultas, dan Unit Jaminan Mutu (UJM) yang menangani audit di tingkat jurusan. Standar manajemen pada program studi mengikuti system manajemen mutu yang berdasarkan ISO 9001:2008. Universitas Brawijaya telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 yang dipusatkan pada PJM.
Akuntabilitas Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB juga diawasi penggunaan keuangannya oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Dalam pelaksanaan operasional, program studi memiliki sejumlah dana untuk menjalankan program kerja yang sesuai dengan Renstra, oleh karena itulah penggunaan dananya diaudit oleh SPI, salah satu caranya adalah dengan pembuatan laporan kegiatan. Akuntabilitas kinerja sumber daya manusiapun dinilai dengan Satuan Kinerja Pegawai (SKP) untuk pegawai dan Beban Kinerja Dosen (BKD) untuk dosen yang dilakukan setiap tahun untuk mengukur pencapaian kinerja sumber daya manusia yang ada.
Kegiatan tindak lanjut terhadap laporan pelaksanaan penjaminan mutu, dan dalam rangka memberikan jaminan mutu terhadap lulusan Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB, maka UJM bertanggungjawab dalam pembuatan SOP, dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akademik. Tugas selanjutnya adalah menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada Dekan. Peran UJM selanjutnya juga mengontrol, mengevaluasi, dan memberikan analisa kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disetujuin oleh pimpinan.
Peran UJM dan PJM juga mencakup tindak lanjut terhadap laporan pelaksanaan kegiatan dan penanganan keluhan dari pelanggan. Setiap laporan pelaksanaan ditanggapi secara seakurat mungkin berdasarkan prinsip prasangka baik dan kehati-hatian. Hal itu juga berlaku dalam penanganan keluhan pelanggan. Keluhan salah satunya diperoleh dari Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM), dan E-Complaint UB pada tautan berikut : http://e-complaint.ub.ac.id