Untuk penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya (PJM UB) yang dilaksanakan setiap tahun. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 57 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, GJM merupakan unit yang bertugas membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Fakultas. Sedangkan UJM merupakan unit yang membantu Ketua Jurusan pada Fakultas dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik pada unit kerja di bawah Jurusan.
Penjaminan mutu internal Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB juga dilakukan oleh Unit Jaminan Mutu (UJM) yang merupakan unit fungsional yang membantu program studi dalam penjaminan mutu akademik. UJM melakukan Audit Internal Mutu pada setiap unit kerja dan program studi di bawah Jurusan Administrasi Publik, termasuk Program Studi Ilmu Perpustakaan. AIM dilakukan setahun sekali dengan membuat tinjauan manajemen dan SOP program studi yang dikoordinaskan pembuatannya dengan UJM. Program studi Ilmu Perpustakaan selama tahun 2015-2018 telah menjalani AIM 4 (empat) kali, yaitu siklus 14 hingga siklus 17.
Dua kegiatan AIM terbaru yang dilakukan adalah siklus 16 dilakukan pada 3 November 2017 dengan auditor Mukhamad Kholid Mawardi, PhD dan Devi Farah Azizah, M.AB, sedangkan AIM siklus 17 dilakukan pada tanggal 27 September 2018 di UB Guest House dengan auditor Devi Farah Azizah, M.AB dan Edlyn Khurotul Aini, M.AB. Tabel 2.4.1 adalah contoh hasil temuan AIM yang dilaksanakan tahun 2017, sedangkan Tabel di bawah ini adalah hasil temuan AIM yang dilaksanakan pada tahun 2018 :