Para Dosen Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB selalu melibatkan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga semakin menguatkan pengalaman belajar, pengetahuan, keterampilan serta sikap mahasiswa dalam melakukan kegiatan ilmiah selain supaya mampu bekerja sama dengan masyarakat luas.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Universitas Brawijaya, Perogram Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB juga memiliki dasar kebijakan dan beberapa kebijakan turunan untuk menjalankan, mengembangkan dan mengorganisir kegiatan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama.
Dasar kebijakan tersebut selain berasal dari Kementerian Ristek dan Dikti juga bersumber dari kebijakan Universitas Brawijaya di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama. Kebijakan yang dimaksud antara lain adalah :
- Rencana Strategis (RENSTRA) Universitas Brawijaya tahun 2016-2020.
- Rencana Induk Penelitian Universitas Brawijaya tahun 2016-2020
- Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya tahun 2016-2020.
- Peraturan Rektor Nomor 58 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
- Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 419/SK/2012 tentang Penetapan Proposal Penelitian Hibah Bersaing Institusi Batch II Yang Disetujui Untuk Dibiayai Oleh DIPA Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2012.
- Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 295/SK/2013 tentang Penetapan Proposal Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Yang Disetujui Untuk didanai Oleh BOPTN Melalui DIPA Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2013.
- Keputusan Rektor Universitas Brawijaya nomor 236 Tahun 2014 tentang Penetapan Proposal Hasil Pelatihan Metodologi Penelitian dan pengabdian Masyarakat Tahun 2013, Yang Dibiayai Oleh DIPA Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Rektor Universitas Brawijaya nomor 157 Tahun 2014 tentang Penetapan Proposal Penelitian Desentralisasi Program Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Baru dan Lanjutan Yang Disetujui Untuk Dibiayai Oleh DIPA Tahun Anggaran 2014.
- Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Ilmu Administrasi tahun 2017-2021.
- Rencana Strategis (RENSTRA) Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Administrasi tahun 2018-2027.
- Roadmap Penelitian Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Administrasi tahun 2018-2027.
Dana Pengabdian Kepada Masyarakat untuk Dosen Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB selama tiga tahun terakhir, yakni mulai Tahun Anggaran 2015/2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018/2019 adalah sebesar Rp. 170.000.000, dengan nilai rata-rata per tahun adalah: Rp. 56.666.667,-
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara berkelompok setiap tahunnya. Dari dana-dana yang diperoleh tersebut dialokasikan untuk berbagai topik pengabdian kepada masyarakat. Dana dibagikan secara merata bagi seluruh kelompok atau Tim Dosen yang ada pada Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB, sehingga dana yang diperoleh dan dialokasikan untuk kegiatan penelitian menjadi meningkat. Selain itu ada pula beberapa dan kerjasama dengan instansi lain, sehingga semakin menambah jumlah perolehan dana di Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB. Hal ini mencerminkan produktivitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi segenap dosen di Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB. Berikut ini data Jumlah kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB Selama Tiga Tahun Terakhir :
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen Program Studi Ilmu Perpustakaan FIA UB tidak hanya dilakukan oleh dosen, tetapi beberapa mahasiswa ikut dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Mengikutsertakan mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat agar mahasiswa dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pegetahuan yang sudah didapatkan di bangku kuliah, membantu mengatasi dan memberikan solusi permasalahan yang ada di masyarakat. Penjelasan tentang hal ini dapat dilihat pada table dibawah ini :
Keterlibatan mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara penuh oleh mahasiswa dan diberikan tanggung jawab sejak menyusun proposal, kegiatan di lapangan sampai membuat laporan hasil pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa dalam menyusun proposal tetap berkoordinasi dengan dosen pembina, demikian halnya dalam membuat laporan pengabdian kepada masyarakat.
Pada saat kegiatan di lapangan mahasiswa mahasiswa dilatih untuk menyajikan materi yang sudah disusun dengan bimbingan dosen pembina. Oleh karena itu meskipun mahasiswa dilibatkan secara penuh dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat tetapi tanggung jawab utama tetap terletak pada dosen pembina.