Tunjangan Kinerja Dosen
dengan dikeluarkannya tunjangan kinerja dosen dan guru, maka semakin jelas posisi antara sertifikasi dosen dan guru dengan posisi tunjangan kinerja PNS. Perpres no 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengecualikan dosen dan guru dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut. artinya yang diterapkan adalah sertifikasi dosen dan guru bukan tunjangan kinerja.
informasi lengkap mengenai Perpres tersebut bisa download disini.