Komite Pengawas Perpajakan Sebagai Penguat Sinergi di Lingkungan Kementrian Keuangan
Dalam kesempatan kuliah tamu tentang “Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial Dalam Pengawasan Terhadap Pelaksanan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan” yang diselenggarakan pada hari Jumat, 26 April 2019 oleh Program Studi Perpajakan dan tax center FIA UB, Prof. Dr. Gunadi M.Sc., AK selaku Ketua Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memiliki lembaga yang melindungi aspirasi wajib pajak. Lembaga tersebut adalah Komite Pengawasan Perpajakan. Sebagai lembaga pengawas perpajakan, salah satu tugas yang harus dilakukan adalah melindungi hak-hak wajib pajak dan memperbaiki kebijakan perpajakan. Dengan adanya lembaga ini diharapkan terciptanya keseimbangan dalam institusi perpajakan, melalui Direktorat Jenderal Pajak masyarakat dituntut untuk patuh dan melalui komite ini masyarakat dapat menyalurkan keluhan-keluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak.
Adapun tugas utama dari Komite Pengawas Perpajakan menurut B. Raksaka Mahi, Ph.D. selaku Anggota Komite Pengawas Perpajakan bukanlah sebagai penyusun peraturan perpajakan, tetapi sebagai pemberi masukan dan saran kepada Menteri Keuangan apabila ada konsep peraturan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan dan menimbulkan ketidakadilan.
Dr Sumihar Petrus juga menjelaskan tujuan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan adalah salah satu wujud bentuk _tax reform_. Dengan adanya Komite Pengawas Perpajakan diharapkan dapat menguatkan sinergi antar institusi. Sehingga akan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Drs Joko Wiyono, M.A menambahkan bahwa selain pajak maka tugas Komite Pengawas Perpajakan adalah melakukan pengawasan kepabeanan dan cukai. Dengan demikian Komite Pengawas Perpajakan memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi institusi perpajakan di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal.