CUSTOMS Goes To CAMPUS : Fungsi dan Peran DJBC sebagai Penunjang Industri dalam Negeri

Hari ini, 13 Mei 2014, Program Studi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Brawijaya, Malang, kedatangan tamu istimewa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya. Maksud dan tujuan DJBC berkunjung adalah untuk memberikan kuliah tamu yang bertema “Fungsi dan Peran DJBC sebagai Penunjang Industri dalam Negeri”. Acara ini dimulai pukul 10:00 WIB, bertempat di Meeting Room gedung A lantai 4, FIA, Universitas Brawijaya, Malang.

Acara dibuka oleh Bapak Vicky, dari DJBC selaku Master of Ceremony (MC). Beliau membawakan acara ini dengan senyum, salam, dan sapa yang hangat kepada peserta. Kegiatan ini berlangsung sangat meriah dikarenakan antusiasme mahasiswa sangatlah besar, terbukti mahasiswa yang hadir melebihi target yang telah ditentukan, target awal yaitu sebanyak 250 mahasiswa, namun dalam faktanya ada sekitar 400-500 mahasiswa yang menghadiri kuliah tamu ini. Setelah acara dibuka oleh bapak Vicky dengan sapaan hangat, acara ini dilanjutkan oleh Zunita dan Gabriella selaku Master of Ceremony (MC) dari Himapajak.

Pembukaan dimulai oleh Bapak Haryo Limanseto, selaku Kasubid Humas dan Penyuluhan DJBC. Beliau memberikan sambutan bahwa tujuan dari kuliah tamu pada kesempatan kali ini adalah untuk pengenalan lebih lanjut mengenai DJBC, serta meningkatkan citra positif instansi kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sendiri merupakan jenis instansi yang bertugas mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah Pabean Indonesia dan pemungutan bea masuk, bea keluar, cukai serta pungutan Negara lainnya berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan dikarenakan sekitar 250 hingga 300 Triliun pendapatan Negara bersumber dari Bea Cukai.

Setelah bapak Haryo Limanseto memberi sambutan, maka sambutan dilanjutkan oleh Prof. Dr. Bambang Supriyono, M.S. selaku Dekan dari Fakultas Ilmu Administrasi. Beliau menyampaikan terimakasih atas kuliah tamu yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai. Setelah bapak Dekan menyampaikan sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan untuk DJBC.

Materi dimulai oleh Bapak Moch. Munif, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Beliau menjelaskan bahwa Bea Cukai merupakan salah satu instansi eselon I yang berada di bawah naungan kementrian keuangan. Untuk DJBC pabean tanjung perak sendiri berada langsung dibawah kantor wilayah bea cukai Jawa Timur 1. Bapak Moch. Munif menjelaskan bahwa peran dan fungsi bea cukai yaitu ada 4. Pertama sebagai fasilitator perdagangan, jadi bea cukai memiliki jalur prioritas untuk memudahkan pemantauan, selain itu bea cukai juga sudah menerapkan sistem pembayaran elektronik atau online untuk memudahkan masyarakat membayar beberapa biaya yang harus dilaporkan ke bea cukai. Kedua, sebagai Industrial Assistance, dalam industrial assistance terdapat fasilitas kawasan berikat, kawasan ini bertujuan untuk agar cash-flow perusahaan berjalan maksimal. Ketiga, Revenue collector, merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan penerimaan Negara, selain itu bea cukai juga melakukan penyempurnaan administrasi penerimaan. Keempat, Community protector, yaitu sebagai penanggulangan penyelundupan, pelanggaran kepabeanan dll. Pelaksanaan keempat peran dan fungsi tersebut dilakukan secara simultan dengan menjaga keseimbangan antara aspek pelayanan dan pengawasan.

Selanjutnya penyampaian materi dilanjutkan oleh bapak Navy Zawariq selaku Kasubsi Penyuluhan. Beliau menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan daerah Pabean adalah tempat tertentu di wilayah Indonesia, yang meliputi perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen. Beliau juga menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan pabean ada 3 hal, yaitu penelitian dokumen dan pemeriksaan barang, penerapan manajemen risiko, serta kebenaran uraian PEB/PIB (dokumen yang harus disampaikan ketika melakukan ekspor/impor).

Setelah penyampaian materi oleh bapak Moch. Munif dan bapak Nazy Zawariq, kuliah tamu ini dilanjutkan dengan sesi Tanya-jawab yang di moderatori oleh Ibu Kartika Putri Kumalasari, selaku dosen FIA. Pada sesi Tanya-jawab ini terlihat antusiasme peserta dan dosen FIA sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya kalangan mahasiswa yang mengajukan pertanyaan. Salah satunya pertanyaan dari Irma, mahasiswa perpajakan angkatan 2011, Saudara Irma menanyakan tentang jangka waktu barang impor misalnya berupa sandang pangan ditahan serta berapa biaya yang dibayar. Pertanyaan ini dijawab oleh bapak Moch. Munif, beliau menjelaskan bahwa bea cukai hanya melaksanakan aturan, jika ditanya kapan dan bagaimana bea cukai menahan atau melepaskan barang yang menilai adalah kementrian pertanian dan perdagangan. Kementrian tersebut berkoordinasi lalu menilai, setelah itu hasil dari penilaian tersebut diserahkan oleh bea cukai, barulah bea cukai mengawasi, jika ada bea masuk, memang bea cukai yang membiayakan. Jadi, kementrian lain yang menilai kebutuhan dari masyarakat, bea cukai yang menahan.

Sesi Tanya-jawab berakhir, pihak DJBC, bapak Moch. Munif memberikan pujian kepada mahasiswa Program Studi Perpajakan, beliau mengaku kagum atas pertanyaan yang di ajukan oleh peserta, serta antusias mahasiswa yang hadir sehingga melebihi target. Kuliah tamu ini berakhir pada pukul 13:00 WIB, dan ditutup dengan acara sesi foto bersama, baik dosen dengan tim DJBC maupun panitia serta mahasiswa dengan tim DJBC.

 

(YAA & HMP)