Ditulis pada tanggal 5 December 2016, oleh andhyka, pada kategori Berita

MALANG, LPTP FIA UB – Sepeti pada tahun-tahun sebelumnya, Laboratorium Politik dan Tata Pemerintahan FIA UB kembali menggelar sebuah acara Diskusi Nasional yang bertajuk “LURAH DESA 2016” (Lungguh dan Musyawarah tentang Desa). Tema yang diusung dalam Diskusi Nasional tahun ini adalah Desa Membangun Indonesia, Strategi Percepatan Pembangunan Desa menuju Indonesia Sentris. Acara Lurah Desa 2016 berlangsung pada hari Rabu, 19 Oktober 2016 di Aula Gedung A Lantai 4 FIA UB. Beberapa Pemateri yang mengisi acara tersebut meliputi Dr. Lili Romli, M.Si selaku Staf Ahli Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Drs. H. Agus Siswanto, MM selaku Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, Lukmanul Hakim selaku Kepala Desa Bantarsari, Kab. Bogor Jawa Barat , dan Dr. Abdullah Said selaku Dosen FIA UB

 

lurah desa 2016_1289

Suasana Acara Diskusi Nasional LURAH DESA 2016 yang berlangsung di Aula Gedung A Lantai 4 FIA UB

Acara Lurah Desa dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari kalangan mahasiswa, baik sarjana maupun magister, dekan dan dosen FIA UB, hingga seluruh pejabat pemerintgahan desa di area Malang dan sekitarnya. Dalam diskusi tersebut dipaparkan berbagai macam materi meliputi beragam teori tentang desa hingga contoh implementasi di lapangan.

Berbagai materi dalam diskusi tersebut dipaparkan. Lili Romli menuturkan bahwa Desa di Indonesia berjumlah 74.754 hampir 46% atau sekitar 33.948 desa merupakan desa tertinggal. Kondisi ini dilihat berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). Begitupun dengan tingkat kemiskinan pada maret 2016 penduduk miskin di perdesaan 17,67 juta orang (14,11%) lebih besar dibandingkan di perkotaan yang berjumlah 10.34 juta orang (7,79%). Tingginya tingkat urbanisasi desa-kota dikarenakan masih terbatasnya konektivitas antara desa-kota dan persebaran pusat pertumbhan yang menyediakan pelayanan ekonomi dan sosial dengan desa-desa sekitarnya, masih rendahnya keterkaitan antarsektor dari hulu ke hilir yang dapat menciptakan diversifikasi kegiatan ekonomi di perdesaan serta memperkuat hubungan ekonomi antara kora dan desa, belum optimalnya kerjasama antardaerah yang dapat mendorong terjadinya peningkatan keterkaitan antara desa-kota dan antar daerah administrasi. Menurutnya, Dengan dibuatnya undang-undang desa, makan akan adanya paradigma baru pembangunan desa yakni pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, proses demokrasi dan keterlibatan warga marginal dalam pengambilan keputusan, menonjolkan nilai-nilai kebebasan, otonomi, harga diri dan lain-lain, serta negara membuat lingkungan yang memungkinkan.

lurah desa 2016_3314

Pemateri LURAH DESA 2016 sedang berdiskusi dan menyampaikan materi kepada para peserta       

Agus Siswanto, selaku Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra Pemkab Banyuwangi juga menuturkan bahwa Kemajuan Desa salah satunya dengan adanya modal sosial. Modal sosial adalah basis pembangunan daerah. Modal sosial untuk pembangunan ekonomi dan politik. Modal sosial di bidang ekonomi, mengurangi biaya transaksi yang biasanya terkait dengan mekanisme formal seperti hirarki, aturan birokrasi dan sejenisnya. Sedangkan modal sosial dibidanng politik, kemampuan warga mengatasi masalah public secara demokratis. Sikap saling percaya antara warga dan perangkat negara sangat menentukan perkembangan demokrasi. Kesimpulannya modal sosial menjadi modal terpenting dalam pembangunan, melebihi modal-modal lainnya (dana, SDM, SDA dan sebagainya). Perlunya sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Seperti Pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi mencapai 6,1% berada diatas nasional dan provinsi.

Lukmanul Hakim, yang menjabat sebagai kepala desa percontohan Bantarsari, Bogor menuturkan bahwa pelaksanaan pembangunan desa, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa , sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana ekonomi, sarana keagamaan, dan lingkungan hidup merupakan bidang yang menjadi prioritas Pemerintah Desa Bantarsari. Pembinaan kemasyarakatan desa yang dilaksanakan, meliputi pembeinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggara ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pembinaan, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat dan kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi desa. Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, menekankan konsep pemberdayaan kepada 4 point utama, antara lain pelatihan usaha ekonomi, pertaniandan perdagangan, pelatihan teknologi tepat guna, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta peningkatan kapasitas masyarakat.

            Dari segi akademis, Abdullah Said menyampaikan tentang pentingnya pembangunan Desa. Menurutnya, Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melaluo pemenuhan kebutuhan dasar. Pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian diskusi nasional tersebut. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta diskusi, mulai dari kalangan dosen hingga para perangkat desa yang hadir.