4.1.a - Struktur Organisasi

 

 

Tugas dan wewenang masing-masing jabatan di atas adalah sebagai berikut:

No.

Jabatan Tugas

Kewenangan

1 Ketua
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh LKO
  2. Mengelola dan mengawasi jalannya seluruh program LKO
  3. Mengembangkan LKO sehingga menjadi laboratorium yang dapat memberi manfaat bagi seluruh stakeholders
  4. Membuat keputusan akhir atas segala urusan yang berkaitan dengan program dan pengelolaan internal LKO
  5. Meminta pertanggungjawaban kinerja staf LKO
  1. Membuat keputusan akhir atas segala urusan yang berkaitan dengan program dan pengelolaan internal LKO
  2. Meminta pertanggungjawaban kinerja staf LKO
2 Sekretaris
  1. Membantu tugas Ketua dalam mengelola LKOMelaporkan segala program yang dijalankan oleh LKO kepada Ketua
  2. Menyiapkan dan merapikan dokumen-dokumen internal LKO untuk persiapan pertanggungjawaban organisasi
  3. Membuat keputusan yang sifatnya sementara untuk menanggulangi permasalahan yang muncul di lapangan
Membuat keputusan yang sifatnya sementara untuk menanggulangi permasalahan yang muncul di lapangan
3 Divisi Program dan Kerjasama
  1. Menyiapkan dan menyusun program-program yang akan dilaksanakan oleh LKO dalam jangka waktu tertentuMelaksanakan program-program LKO
  2. Mengkaji permasalahan yang ada di lapangan sebagai bahan penentuan program-program LKO mendatang
  3. Mengusulkan rancangan program-program LKO
  4. Menjalin kerjasama dengan pihak lain (internal maupun eksternal fakultas) dalam rangka menyukseskan program-program LKO
  1. Mengkaji permasalahan yang ada di lapangan sebagai bahan penentuan program-program LKO mendatang
  2. Mengusulkan rancangan program-program LKO
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain (internal maupun eksternal fakultas) dalam rangka menyukseskan program-program LKO
4 Divisi Manajemen Internal
  1. Membuat proposal program-program sebagaimana yang diusulkan oleh Divisi Program dan KerjasamaMengelola persuratan (keluar-masuk) LKO
  2. Mengelola arus kas (keluar-masuk) LKO
  3. Membuat keputusan yang berkaitan dengan pendanaan atau penyesuaian anggaran program LKO
Membuat keputusan yang berkaitan dengan pendanaan atau penyesuaian anggaran program LKO