Unit Jaminan Mutu Jurusan Administrasi Publik merupakan organisasi penjaminan mutu untuk Laboratorium E-Government.
Tugas Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah membantu Ketua Jurusan dalam upaya peningkatan mutu melalui:
- Penyusunan dokumen (Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK), yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat fakultas);
- Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Jurusan;
- Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); dan
- Peningkatan mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.
Berdasarkan struktur organisasi Unit Jaminan Mutu yang telah ada berdasarkan SK Dekan Fakultas Ilmu Administrasi No. 74A/J10.1.14/SK/2009 jo SK No 164/UN10.3/SK/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan UJM Jurusan, maka tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut (gambar 2):
1. Pengarah
- Memberikan pengarahan dalam menyusun kebijakan dan sasaran mutu jurusan dan program studi; dan
- Memberikan pertimbangan atas permintaan Ketua UJM terhadap proses penyusunan dan implementasi mutu akademik jurusan dan program studi.
2. Ketua UJM
- Merumuskan dan melaksanakan aktivitas untuk perbaikan mutu akademik manajemen dan sistem informasi;
- Menyusun kebijakan dan sasaran mutu jurusan dan Prodi;
- Melakukan review kinerja Jurusan/Prodi dalam penjaminan mutu; dan
- Melaporkan hasil kerja kepada Ketua Jurusan/Prodi secara rutin.
3. Sekretaris UJM
- Menyusun rencana anggaran pelaksanaan penjaminan mutu;
- Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan mutu unit – unit; dan
- Menyusun rencana anggaran pelaksanaan penjaminan mutu.
4. Anggota
- Menyusun manual atau pedoman prosedur penjaminan mutu; dan
- Melaporkan hasil kerja kepada Ketua UJM secara rutin.