Audit Internal dan Eksternal Fakultas Ilmu Administrasi
Bagikan ke:
Audit Internal dan Eksternal Mutu
FIA UB telah melaksanakan audit internal berdasarkan program dan waktu audit internal untuk menilai kinerja implementasi sistem manajemen mutu dan penyelenggaraan pendidikan.
Audit internal di suatu unit kerja dilakukan oleh auditor dari unit kerja tersebut yang kompeten dan tersertifikasi. Hal ini dilakukan sebelum auditor universitas. Audit internal digunakan untuk menilai kesesuaian implementasi SPMI di tiap unit kerja Fakultas mendokumentasikan laporan akhir audit internal.
Umpan balik dari hasil audit digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan untuk tindakan korektif dan pencegahan, dan selalu berkait dengan hasil audit sebelumnya, sehingga terdapat kesinambungan dan relevansi sesuai dengan program dan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Audit internal telah memenuhi criteria audit, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit yang telah ditetapkan oleh UB.
Mari ketahui hasi audit Internal dan Eksternal serta Tindak Lanjut Audit dari Program Jaminan Mutu Fakultas Ilmu Administrasi Universitas melalui tautan laman dibawah ini!
Hasil Audit Internal dan Eksternal
Penilaian kinerja unit kerja yang memberikan layanan pendidikan/pelatihan juga dilakukan sebagai bagian dari layanan pendidikan/pelatihan. Hasil proses evaluasi ini direkam, dipelihara dan digunakan untuk menunjukkan tingkat proses pengajaran mencapai sasaran yang direncanakan, yang ditangani secara terpadu oleh FIA UB.
Melalui laman berikut, mari akses dan ketahui hasil audit serta penilain kinerja unit kerja Internal dan Eksternal FIA UB!
Tindak Lanjut Audit
FIA UB telah memastikan bahwa calon produk/lulusan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah mereka lolos dari persyaratan aturan yang telah ditentukan dalam Buku Pedoman Pendidikan FIA UB, antara lain mahasiswa yang akan menempuh ujian Skripsi pada program S1, tidak boleh ada nilai E mata kuliahnya.
Mereka akan diseleksi ketat oleh Sub Bag Akademik FIA UB, karena waktu ujian skripsi transkrip nilai sejak masuk kuliah sampai dengan akhir dicantumkan dalam persyaratan mengikuti ujian skripsi. Prosedur terdokumentasi telah ditetapkan oleh FIA UB.