Mencari
Tutup kotak telusur ini.

Area Pengawasan

Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G)

Pengendalian Gratifikasi

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, dengan ini menerbitan Surat Keputusan Dekan, dengan Nomor 153 Tahun 2024, tentang Pengangkatan Tim Penanganan, Pengaduan, dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G). Unduh dokumen.

Tugas pokok dan fungsi TP3G antara lain :

  1. Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi.
  2. Menerima, menganalisa, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari
    pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara.
  3. Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi.
  4. Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik.
  5. Menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi.
  6. Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi.
  7. Melakukan pengelolaan barang gratifikasi.
  8. Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi, dan
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi.

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

  1.  Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
  2. Terkait proses penerimaan mahasiswa baru, proses belajar mengajar, proses penetapan pemberian beasiswa, penetapan biaya pendidikan, dan/atau proses pemberian dana penelitian;
  3. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
  4. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
  5. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari UB;
  6. Terkait proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  7. Terkait proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  8. Akibat dari perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
  9. Ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  10. Hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  11. Fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai UB dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
  12. Pemberian dalam bentuk apapun sebelum, selama atau setelah proses ujian skripsi, tesis, dan disertasi;
  13. Pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai UB; dan/atau
  14. Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan akademik, administrasi dan umum lainnya.
  1. Setiap Pejabat/Pegawai UB wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
  2. Setiap Pejabat/Pegawai UB dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

  1. Pemberian karena hubungan keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak  angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan  keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
  2. Uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam  penyelenggaraan
    pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan;
  3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima Gratifikasi paling banyak  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per  pemberian per orang dalam setiap peristiwa;
  4. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  6. Hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
  7. Prestasi akademis atau non-akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang tidak terkait dengan kedinasan;
  8. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
  9. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang Berlaku Umum;
  10. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas, pakaian dan bentuk perangkat promosi lainnya dengan logo atau informasi terkait instansi yang Berlaku Umum, yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/konferensi/studi banding atau kegiatan sejenis;
  11. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  13. Diperoleh dari kompensasi atau profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari Pejabat/Pegawai UB, tidak memiliki Benturan Kepentingan dan tidak melanggar Peraturan Rektor dan kode etik Pejabat/Pegawai UB yang bersangkutan.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk  mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi

Ya, Pelapor Gratifikasi berhak mendapatkan  perlindungan hukum

Hotline TP3G

tp3gfia@ub.ac.id
 
Lewati ke konten