Kebijakan Universitas Brawijaya untuk Penerimaan Mahasiswa Tanpa Diskriminasi

Bagikan ke:

Profil Fakultas Ilmu Administrasi

Universitas Brawijaya (UB) berdiri tegak di garis depan pendidikan tinggi Indonesia dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Bagi UB, proses seleksi bukan sekadar mencari yang terbaik, tetapi juga memastikan bahwa kampus menjadi rumah bagi keberagaman yang mencerminkan kekayaan bangsa.

Beberapa peraturan rektor yang telah diterbitkan oleh Universitas Brawijaya secara khusus mengatur penerimaan mahasiswa baru, termasuk kebijakan afirmasi bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas antara lain :

 

1. Peraturan Rektor No. 135/SK/2012: Pusat Studi Layanan Disabilitas

Salah satu langkah awal yang diambil UB dalam mendukung mahasiswa dengan disabilitas adalah melalui pendirian Pusat Studi Layanan Disabilitas (PSLD) berdasarkan Peraturan Rektor No. 135/SK/2012. PSLD berfungsi sebagai unit pendukung yang menyediakan berbagai layanan untuk mahasiswa penyandang disabilitas, mulai dari fasilitas fisik yang ramah disabilitas hingga dukungan akademik. Layanan ini termasuk penyediaan aksesibilitas terhadap materi pembelajaran, pendampingan dalam proses belajar, serta penyesuaian kurikulum jika diperlukan.

Kehadiran PSLD di lingkungan UB merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan kampus yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus. Ini memastikan bahwa setiap mahasiswa, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi secara penuh dalam kegiatan akademik dan sosial di lingkungan kampus.

 

2. Peraturan Rektor No. 198/PER/2012: Penerimaan Afirmasi bagi Mahasiswa Disabilitas

Dalam rangka memberikan akses yang lebih luas kepada calon mahasiswa penyandang disabilitas, Universitas Brawijaya menerbitkan Peraturan Rektor No. 198/PER/2012 yang mengatur mengenai penerimaan afirmasi bagi mahasiswa dengan disabilitas. Peraturan ini mengakui hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengikuti pendidikan tinggi. Melalui jalur afirmasi ini, UB memberikan akses yang lebih inklusif kepada calon mahasiswa disabilitas untuk dapat diterima melalui mekanisme seleksi yang disesuaikan dengan kondisi mereka.

Peraturan ini juga mencerminkan perhatian UB terhadap keberagaman dan hak pendidikan yang adil bagi semua warga negara. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa disabilitas agar memiliki kepercayaan diri dan motivasi untuk mengembangkan potensi mereka di lingkungan akademik yang inklusif.

 

3. Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2019: Sistem Penerimaan Mahasiswa

Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2019 mengatur sistem penerimaan mahasiswa baru di Universitas Brawijaya. Pada Pasal 6, disebutkan bahwa sistem penerimaan mahasiswa di UB mencakup tiga jalur utama, yaitu:

  1. Ujian Tulis
  2. Inbound Admission Test dan
  3. Penerimaan Mahasiswa dengan Disabilitas

Dengan memasukkan jalur khusus bagi penerimaan mahasiswa disabilitas, UB memastikan bahwa calon mahasiswa dengan kebutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan diterima di universitas ini. Proses seleksi yang inklusif ini memberikan ruang bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan tinggi tanpa diskriminasi.

 

4. Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2020: Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka Belajar yang diimplementasikan melalui Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2020 mengedepankan pembelajaran berbasis hasil. Dalam konteks inklusivitas, UB juga memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran mahasiswa penyandang disabilitas. Peraturan ini mencakup layanan bimbingan dan konseling akademik yang didesain untuk membantu semua mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, agar dapat menjalani proses pembelajaran dengan baik.

Pendekatan ini memastikan bahwa setiap mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan mereka sesuai dengan potensi masing-masing, serta mendorong lingkungan akademik yang mendukung pertumbuhan intelektual dan personal secara inklusif.

 

5. Kebijakan Tarif UKT untuk Mahasiswa Disabilitas

Sebagai bentuk dukungan finansial, Universitas Brawijaya menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Program Khusus Penyandang Disabilitas. Berdasarkan kebijakan ini, tarif UKT ditentukan sebesar 75% dari UKT kelompok V yang berlaku untuk mahasiswa baru program sarjana yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Selain itu, mahasiswa penyandang disabilitas yang diterima melalui jalur ini dibebaskan dari pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

 

Dengan demikian, Universitas Brawijaya memastikan bahwa setiap calon mahasiswa yang memiliki potensi dan semangat belajar akan disambut dan didukung, menjadikan proses penerimaan bukan sekadar mekanisme seleksi, tetapi perwujudan nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang inklusif dan berkeadilan.

Bagikan ke: