Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP)

 

PERTOR No.70 Tahun 2020
ULTKSP adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan atau perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama.
Maka barang siapa yang merasa menjadi korban ataupun menyaksikan kejadian tindak kekerasan seksual dan atau perundungan atas Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan daapat melaporkan kejadian tersebut dengan cara mengisi Form Pengaduan. Unit ini dibentuk sebagai upaya Fakultas IlmuAdministrasi untuk memfasilitasi dan melayani masyarakat kampus khususnya di lingkungan FIA UB (mahasiswa, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik) terkait dengan Tindakan kekerasan seksual dan perundungan.

Tim ULTKSP terdiri dari :

  1. Dr. Riyanto, M.Hum
  2. Nova Erlyasar, SE., M.Si

Mekanisme pelaporannya adalah :

 

Ingin melapor? Klik di bawah ini.

 

 
 
Lewati ke konten