Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP)
PERTOR No.70 Tahun 2020
Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan atau perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama.
ULTKSP merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. ULTKSP hadir sebagai garda terdepan untuk melindungi seluruh sivitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) dari segala bentuk Kekerasan Seksual dan Perundungan (KSP).
“Jangan memendam sendiri! ULTKSP adalah unit yang siap mendengarkan, mendampingi, dan memastikan hak-hak korban ditegakkan. Mari bersama-sama wujudkan kampus sebagai Rumah yang Aman bagi semua.”
Fungsi dan Tujuan Utama ULTKSP
Perlindungan dan Pemulihan: Tujuan utama ULTKSP adalah memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan bagi korban. Unit ini memastikan setiap korban mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan.
Pencegahan dan Edukasi: ULTKSP aktif melakukan program anti-KSP, edukasi, dan sosialisasi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga kampus mengenai bentuk-bentuk KSP, dampak negatifnya, serta pentingnya budaya saling menghormati dan mendukung.
Penanganan Kasus: ULTKSP bertanggung jawab menerima laporan, melakukan asesmen yang sensitif terhadap korban (dengan mengutamakan kerahasiaan), melakukan investigasi, hingga mengkoordinasikan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tim ULTKSP terdiri dari :
- Nova Erlyasari, SE., M.Si
Mekanisme pelaporannya adalah :

Ingin melapor? Klik di bawah ini.