Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan

Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan di Universitas Brawijaya dimulai sejak terbentuknya Divisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan pada tahun 2023 yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur Yang Berada di Bawah Rektor.

Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan menjadi prioritas utama di lingkungan kampus Universitas Brawijaya, dengan kebijakan yang mengedepankan prlindungan terhadap mahasiswa, staf dan pengunjung.

Silahkn klik tombol di bawah ini untuk informasi lebih lengkap.

Lewati ke konten