FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Proses Promosi | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan
Memperlancar Proses Administrasi Akademik
Pihak yang Terkait
- Ketua Program Studi (KPS)
- Sekretaris Program Studi (SPS)
- Kepala Tata Usaha (KTU)
- Kasubbag Akademik (KA)
- Kasubbag Keuangan dan Personalia (KKP)
- Kasubbag Umum (KU)
- Bagian Akademik (BA)
Dokumen
- Konsep Brosur
- Brosur
- Publikasi Online
Garis Besar Prosedur Proses Promosi
- KPS dan SPS membuat SK pembentukan Panitia Promosi dan disahkan oleh Dekan.
- BAGIAN AKADEMIK menggandakan SK pembentukan Panitia Promosi.
- BAGIAN UMUM mengarsip 1 kopi SK pembentukan Panitia Promosi.
- PANITIA PROMOSI menerima SK.
- PANITIA PROMOSI membuat konsep Iklan untuk media masa, Leaflet, Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho.
- KP Smemberikan persetujuan terhadap Konsep.
- KTU menerima konsep Iklan untuk media masa, Leaflet, Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho yang telah disetujui.
- KASUBBAG UMUM menerima konsep iklan dari KTU dan menggandakannya untuk media masa, Leaflet, Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho.
- BAGIAN UMUM mengarsip masing-masing 1 kopi konsep Iklan, Leaflet, Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho yang telah disetujui.
- HUMAS menerima iklan dari Kasubbag Umum untuk diiklankan ke media masa. Percetakan menerima Leaflet, Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho dari KTU untuk dicetak.
- PANITIA PROMOSI menerima hasil cetakan Leaflet, Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho.
- KASUBBAG UMUM menerima hasil cetakan Spanduk, Poster, Banner, dan Baliho dari PANITIA PROMOSI untuk dipasang.
- KTU menerima hasil cetakan Leaflet untuk didistribusikan.
- KTU membuat konsep surat pengantar untuk pengiriman Leaflet.
- KPS menerima konsep surat pengantar untuk diparaf.
- Dekan menerima surat pengantar yang sudah diparaf dari KPS/ Sekretaris Program untuk ditandatangani.
- KTU menerima surat pengantar yang sudah ditandatangani DEKAN.
- KTU menggandakan surat pengantar yang sudah ditandatangani DEKAN untuk mengirimkan Leaflet ke instansi-instansi terkait.
- KTU mengarsip 1 kopi surat untuk mengirimkan Leaflet yang sudah ditanda-tangani DEKAN.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pendaftaran Langsung | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan
Memperlancar Proses Administrasi Pendaftaran Mahasiswa Baru
Pihak yang Terkait
- Bagian Pendaftaran/ Bagian Akademik
- Calon Mahasiswa
- Bank
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Brosur
- Formulir Pendaftaran
- Kwitansi
Garis Besar Prosedur Pendaftaran Langsung
- BAGIAN PENDAFTARAN menyiapkan Formulir pendaftaran dan formulir pembayaran dalam dan Stopmap.
- CALON MAHASISWA mendapatkan formulir pendaftaran dan formulir pembayaran dalam stopmap dari BAGIAN PENDAFTARAN.
- CALON MAHASISWA membayar pendaftaran ke BANK yang ditunjuk.
- BANK mengarsip bukti pembayaran lembar ke-3.
- CALON MAHASISWA menerima bukti pembayaran lembar ke-1 dan ke-2.
- CALON MAHASISWA mengarsip bukti pembayaran lembar ke-1.
- CALON MAHASISWA menggandakan formulir dan bukti pembayaran lembar ke-2 rangkap 2.
- BAGIAN PENDAFTARAN menerima formulir pendaftaran dan bukti pembayaran lembar ke-2 beserta kelengkapan persyaratan lainnya dari CALON MAHASISWA.
- BAGIAN PENDAFTARAN memeriksa kelengkapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan lainnya dari CALON MAHASISWA.
- BAGIAN PENDAFTARAN mencatat pada computer dokumen pendaftaran CALON MAHASISWA yang sudah lengkap.
- BAGIAN PENDAFTARAN mengarsip dokumen pendaftaran CALON MAHASISWA.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pendaftaran BPPS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan
Memperlancar Proses Administrasi Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur BPPS
Pihak yang Terkait
- Dekan
2.PPSUB
- KPS
- Bagian Pendaftaran/ Bagian Akademik
- Calon Mahasiswa
- Bank
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Brosur
- Formulir Pendaftaran
- Kwitansi
- Daftar Penerima BPPS
Garis Besar Prosedur Pendaftaran BPPS
- BAGIAN AKADEMIK menyiapkan Formulir, Kwitansi pembayaran, dan Stopmap Pendaftaran BPPS.
- CALON MAHASISWA menerima Formulir, Kwitansi pembayaran, dan Stopmap Pendaftaran BPPS dari BAGIAN AKADEMIK.
- CALON MAHASISWA mengisi Formulir dan Stopmap Pendaftaran BPPS.
- CALON MAHASISWA membayar pendaftaran ke BANK yang ditunjuk.
- BANK mengarsip bukti pembayaran lembar ke-3.
- BAGIAN PENDAFTARAN menerima formulir pendaftaran, Stopmap Pendaftaran BPPS dan bukti pembayaran lembar ke-2 beserta kelengkapan persyaratan lainnya dari CALON MAHASISWA .
- BAGIAN PENDAFTARAN memeriksa kelengkapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan lainnya dari CALON MAHASISWA.
- BAGIAN PENDAFTARAN merekap Pendaftaran BPPS.
- BAGIAN PENDAFTARAN mengarsip dokumen pendaftaran CALON MAHASISWA penerima BPPS.
- KPS menyeleksi calon penerima BPPS.
- BAGIAN PENDAFTARAN menerima daftar calon penerima BPPS yang sudah diseleksi dari KPS.
- Daftar penerima BPPS disahkan oleh DEKAN untuk pengajuan BPPS ke PPSUB kelengkapan persyaratan lainnya dari CALON MAHASISWA.
- PPSUB menerima pengajuan daftar calon penerima BPPS yang sudah diseleksi dari BAGIAN AKADEMIK
.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pendaftaran Online | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan
Memperlancar Proses Administrasi Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur BPPS
Pihak yang Terkait
- Dekan
2.KPS
- Bagian Pendaftaran/ Bagian Akademik
- Calon Mahasiswa
- Bank
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Brosur
- Formulir Pendaftaran
- Kwitansi
- Daftar Penerima BPPS
Garis Besar Prosedur Pendaftaran Online
- CALON MAHASISWA mengunduh (download) Formulir Pendaftaran
- CALON MAHASISWA membayar pendaftaran ke BANK yang ditunjuk
- CALON MAHASISWA mengirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta semua persyaratan via email ke BAGIAN PENDAFTARAN (termasuk kwitansi pendaftaran)
- BAGIAN PENDAFTARAN memeriksa bukti pembayaran, formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan lainnya yang sudah masuk di EMAIL dari CALON MAHASISWA
- BAGIAN PENDAFTARAN mencetak formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan lainnya sebanyak 2 eksemplar
- BAGIAN PENDAFTARAN merekap di komputer dokumen pendaftaran CALON MAHASISWA yang sudah lengkap
- BAGIAN PENDAFTARAN mengarsip dokumen pendaftaran CALON MAHASISWA
- KPS menyeleksi CALON MAHASISWA
- BAGIAN PENDAFTARAN menerima daftar CALON MAHASISWA yang sudah diseleksi oleh KPS dan memprosesnya agar dapat disahkan oleh DEKAN untuk pengajuan nomor pendaftaran ke Pusat
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Persiapan Pendaftaran (Mahasiswa Baru) | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar Persiapan Pendaftaran Mahasiswa Baru
Pihak yang Terkait :
- Bagian AKademik
- Ketua Program Studi (KPS)
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Formulir Pendaftaran
Garis Besar Prosedur Persiapan Pendaftaran (Mahasiswa Baru)
- BAGIAN AKADEMIK membuat konsep Formulir dan Stopmap Pendaftaran.
- KPS memeriksa dan memberikan persetujuan atas konsep formulir dan stopmap pendaftaran yang di buat BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menerima kembali konsep Formulir dan Stopmap Pendaftaran yang sudah disetujui KPS.
- BAGIAN AKADEMIK menggandakan konsep Formulis dan Stopmap Pendaftaran yang sudah disetujui KPS.
- BAGIAN AKADEMIK mengarsip 1 lembar konsep Formulir dan Stopmap Pendaftaran yang sudah disetujui KPS.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pelaksanaan TPA | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA)
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Kwitansi Pembayaran
Garis Besar Prosedur Pelaksanaan TPA
- MAHASISWA mendaftar dan membayar biaya tes ke Bagian Akademik dan menerima bukti pendaftaran dan pembayaran.
- BAGIAN AKADEMIK Menghubungi Staf Bappenas tentang pelaksanaan tes.
- BAGIAN AKADEMIK Pengumuman Tes.
- Pelaksanaa Tes
- Pengumuman hasil Tes.
- Selesai
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pelaksanaan TOEFL | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar Pelaksanaan Test TOEFL
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- LAB BHS INGGRIS – FIA UB
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Kwitansi Pembayaran
Garis Besar Prosedur Pelaksanaan TOEFL
- MAHASISWA mendaftar dan membayar biaya tes ke LAB FIA.
- LAB BHS INGGRIS – FIA UB melakukan pengumuman TES.
- LAB BHS INGGRIS – FIA UB pelaksanaan TES.
- LAB BHS INGGRIS – FIA UB pengumuman hasil TES.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Seleksi Calon dan Pengumuman Hasil Seleksi | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar Pengumuman Hasil Seleksi
Pihak yang Terkait :
- Bagian Pendaftaran
- Bagian Akademik
- Bagian Keuangan
- Ketua Program Studi (KPS)
- Dekan
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Berkas data Mahasiswa
- Berkas Nilai Wawancara
Garis Besar Prosedur Seleksi Calon dan Pengumuman Hasil Seleksi
- BAGIAN PENDAFTARAN menyiapkan kelengkapan berkas per mahasiswa.
- KPS menentukan dosen penguji dan jadwal pelaksanaan wawancara.
- BAGIAN AKADEMIK membuat daftar honor dosen pewawancara ke Bagian Keuangan paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan wawancara.
- KPS mendisposisi/menyetujui dan diajukan ke bagian keuangan.
- BAGIAN KEUANGAN menerima disposisi dan mempersiapkan keuangan.
- BAGIAN AKADEMIK menempelkan pengumuman jadwal tes wawancara pada papan pengumuman dan pemberitahuan melaui surat dan sms kepada calon mahasiswa.
- PELAKSANAAN TES WAWANCARA oleh tim Pewawancara, mahasiswa membawa kelengkapan administratif (ijasah, transkrip dan slip pembayaran).
- BAGIAN AKADEMIK menerima berkas nilai wawancara yang belum disahkan oleh pimpinan.
- BAGIAN AKADEMIK merekap daftar nilai untuk penentuan kelulusan pengumuman melalui rapat pimpinan.
- KPS menyerahkan hasil penilaian dan calon mahasiswa baru ke DEKAN untuk dibuatkan SK.
- DEKAN menandatangani kelulusan mahasiswa baru.
- BAGIAN AKADEMIK mengumumkan hasil seleksi dan ditempel di depan pengumuman serta mengirim kepada yang bersangkutan.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pengajuan Nomor Pendaftaran Ke Kantor Pusat | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar pengajuan nomor pendaftaran untuk pembuatan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Pihak yang Terkait :
- Bagian Akademik
- Ketua Program Studi (KPS)
- Bagian Kemahasiswaan Kantor Pusat
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Surat Permohonan
- Surat Pengajuan NIM
Garis Besar Prosedur Pengajuan Nomor Pendadftaran Ke Kantor Pusat
- BAGIAN AKADEMIK mengajukan draft surat permohonan pembuatan NIM bagi mahasiswa yang telah diterima ke Kantor Pusat.
- KPS menandatangani surat pengajuan NIM, diserati data nama mahasiswa yang diterima.
- BAGIAN KEMAHASISWAAAN KANTOR PUSAT menerima berkas dan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- BAGIAN KEMAHASISWAAN KANTOR PUSAT mengirimkan daftar NIM dan Nama Mahasiswa sesuai dengan pengajuan KPS.
- KPS menerima berkas pengajuan NIM dari kantor pusat, dan diberikan disposisi ke bagian akademik untuk disampaikan ke Mahasiswa Baru.
- BAGAIN AKADEMIK mengambil daftar mahasiswa yang telah memperoleh NIM dari Kantor Pusat.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pelaksanaan MMP (Menempuh Mata Kuliah Pra Syarat) | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar pelaksanaan MMP (Menempuh Mata Kuliah Pra Syarat)
Pihak yang Terkait :
- Bagian Akademik
- Mahasiswa
- Ketua Program Studi (KPS)
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Kwitansi
- Berkas Nilai MMP
Garis Besar Prosedur Pelaksanaan MMP (Menempuh Mata kuliah Prasyarat)
- BAGIAN AKADEMIK menempelkan pengumuman mahasiswa yang mengikuti MMP.
- MAHASISWA YANG MENGIKUTI MMP melakukan daftar ulangke Bagian Akademik dan membayar biaya MMP ke Bank yang ditunjuk.
- MAHASISWA menyerahkan bukti pembayaran ke Bagian Akademik.
- BAGIAN AKADEMIK merekap mahasiswa yang mengikuti MMP dan melaporkan ke KPS.
- KPS melakukan staffing mengajar MMP dan melakukan rapat staffing MMP.
- BAGIAN AKADEMIK mereview hasil koordinasi MMP dan menempelkan pada papan pengumuman.
- BAGIAN AKADEMIK menyiapkan ruang dan perlengkapan perkuliahan.
- BAGIAN AKADEMIK merekap kehadiran dosen yang diketahui sekretaris program dan mengajukan honorarium ke Kasubag Keuangan.
- BAGIAN AKADEMIK menerapkan nilai MMP untuk dibuatkan sertifikat yang ditandatangani KPS bagi peserta MMP.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Pengumuman BPPS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar hasil pengumuman BPPS
Pihak yang Terkait :
- Dekan
2.Ketua Program Studi ( KPS )
- Bagian Akademik
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Dokumen hasil seleksi penerima BPPS
Garis Besar Prosedur Pengumuman BPPS
- KPS/DEKAN Menyerahkan hasil seleksi penerima BPPS.
- BAGIAN AKADEMIK Mengumumkan hasil seleksi penerimaan BPPS di papan pengumuman.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur PEMBAYARAN SPP DAN HER REGISTRASI (MAHASISWA LAMA) | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses pembayaran SPP dan HEREGISTRASI (Mahasiswa Lama)
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Registrasi Online
- KRS
Garis Besar Prosedur Pembayaran SPP dan Her Registrasi (Mahasiswa Lama)
- MAHASISWA melakukan pembayran SPP di bank secara online.
- MAHASISWA menyerahkan bukti pembayaran SPP & BAGIAN KADEMIK memberikan berkas KRS.
- MAHASISWA melakukan pengisian KRS, diparaf oleh sekretaris dan disetujui oleh KPS.
- BAGIAN AKADEMIK menerima berkas KRS yang sudah disetujui KPS.
- MAHASISWA menerima KTM yang baru.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Her Registrasi Mahasiswa Baru | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses Her Regsitrasi Mahasiswa Baru
Pihak yang Terkait :
- Bagian Akademik
- Kasubag Umum
- Mahasiswa
- Kantor Pusat
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Form Berkas Her Registrasi
- Form Biodata Mahasiswa
- Kwitansi Pembayaran dari Bank
Garis Besar Prosedur Her Registrasi Mahasiswa Baru
- BAGIAN AKADEMIK Menyiapkan Master Form Berkas Her Registrasi (FBHR) dan Form Biodata Mahasiswa (FBM) dan menyerahkan ke KASUBAG UMUM.
- KASUBAG UMUM menggandakan FBHR dan FBM sebanyak Nx (jumlah mahasiswa baru) dan menyerahkan kembali ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menyiapkan Berkas Her Registrasi dan Form Biodata Mahasiswa. Melayani Pengambilan Berkas Her Registrasi.
- MAHASISWA membayar seluruh kewajiban keuangan ke BANK yang ditunjuk dan menerima Bukti Pembayaran dari Bank (BPB).
- MAHASISWA mengcopy bukti pembayaran 2 kali.
- MAHASISWA mengambil Form Berkas Her Registrasi di Administrasi Akademik.
- MAHASISWA mengisi Berkas Her Registrasi dan menyerahkan ke Administrasi Akademik untuk divalidasi.
- BAGIAN AKADEMIK memvalidasi pengisian data Berkas Her Regsitrasi, Biodata Mahasiswa, dan Bukti Pembayaran Bank dan menyerahkan Berkas Her Registrasi Mahasiswa ke KPS.
- KPS menandatangani BHR dan mengembalikan ke Administrasi Akademik.
- BAGIAN AKADEMIK menyimpan lembar 2 BHR, Biodata Mahasiswa dan 1 lembar BPB. Meyerahkan lembar 1 dan 2 ke MAHASISWA.
- MAHASISWA menyimpan BHR dan BPB lembar 1, MAHASISWA menyerahkan BHR dan BPB lembar 3 ke Kantor Pusat dan Melakukan foto untuk Kartu Mahasiswa.
- KANTOR PUSAT Menerbitkan Kartu Mahasiswa dan menyerahkan KTM ke Mahasiswa.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur PERSIAPAN KULIAH (MAHASISWA LAMA) | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar persiapan mahasiswa lama
Pihak yang Terkait :
- Ketua Program Studi (KPS)
- Bagian Akademik
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Jadwal Perkuliahan
Garis Besar Prosedur Persiapan Kuliah (Mahasiswa Lama)
- KPS melakukan staffing dosen.
- KPS memyelenggaraan rapat staffing dosen.
- BAGIAN AKADEMIK menyusun dan mengumpulkan jadwal perkuliahan.
- BAGIAN AKADEMIK menyiapkan ruangan dan peralatan.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur PELAKSANAAN PERKULIAHAN (MAHASISWA LAMA) | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar pelaksanaan perkuliahan (Mahasiswa Lama)
Pihak yang Terkait :
- Ketua Program Studi (KPS)
- Kasubag Keuangan
- Dosen
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Absensi kehadiran Dosen
Garis Besar Prosedur Pelaksanaan Perkuliahan (Mahasiswa Lama)
- KPS memonitor perkuliahan.
- BAGIAN AKADEMIK merekap kehadiran dosen dan mengajukan honor mengajar ke KASUBAG KEUANGAN.
- DOSEN mengambil honor ke KASUBAG KEUANGAN.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur PELAKSANAAN UTS ATAU UAS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar pelaksanaan UTS atau UAS
Pihak yang Terkait :
- Ketua Program Studi (KPS)
- Bagian Akademik
- Dosen Pengajar
- Mahasiswa
- Kasubag Keuangan
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Soal UTS/UAS
- Rekap Nilai
Garis Besar Prosedur Pelaksanaan UTS atau UAS
- KPS memberitahukan melalui surat tentang pelaksanaan UTS atau UAS dan meminta soal ujian.
- BAGIAN AKADEMIK menerima surat tentang pelaksanaaan UTS datu UAS dan permintaan soal ujian.
- BAGIAN AKADEMIK membagikan surat tentang pelaksanaan UTS atau UAS dan permintaan soal ujian.
- DOSEN PENGAJAR menerima surat tentang pelaksanaan UTS atau UAS dan permintaan pembuatan soal.
- DOSEN PENGAJAR membuat soal UTS atau UAS.
- DOSEN PENGAJAR memberikan soal UTS atau UAS ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menerima soal UTS atau UAS.
- BAGIAN AKADEMIK menggandakan soal UTS atau UAS.
- BAGAIAN AKADEMIK mengarsip soal UTS atau UAS.
- MAHASISWA menerima soal UTS atau UAS.
- MAHASISWA mengerjakan soal UTS atau UAS.
- BAGIAN AKADEMIK menerima berkas hasil UTS atau UAS.
- BAGIAN AKADEMIK memberikan kembali hasil UTS atau UAS ke DOSEN PENGAJAR.
- DOSEN PENGAJAR menerima berkas hasil UTS atau UAS.
- DOSEN PENGAJAR merekap nilai UTS atau UAS.
- DOSEN PENGAJAR menyerahkan rekap nilai UTS atau UAS ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGAIAN AKADEMIK menerima rekap nilai UTS atau UAS dari DOSEN PENGAJAR.
- BAGAIAN AKADEMIK merekap jumlah koreksi dari DOSEN PENGAJAR.
- BAGAIAN AKADEMIK mengajukan rekap jumlah koreksi dari DOSEN PENGAJAR ke KASUBBAG KEUANGAN.
- KASUBBAG KEUANGAN menerima rekap jumlah koreksi.
- KASUBBAG KEUANGAN menghitung rekap jumlah koreksi tiap DOSEN PENGAJAR.
- KASUBBAG KEUANGAN membuat daftar honor koreksi tiap DOSEN PENGAJAR.
- KASUBBAG KEUANGAN memberitahukan daftar honor koreksi DOSEN PENGAJAR.
- DOSEN PENGAJAR menandatangani daftar honor koreksi ke KASUBBAG KEUANGAN.
- Selesai
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur NILAI UTS, UAS DAN MMP | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar rekapitulasi nilai UTS, UAS dan MMP
Pihak yang Terkait :
- Dosen Pengajar
- Bagian Akademik
- Sekretaris Program
- Ketua Program Studi ( KPS )
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Rekap nilai UTS/UAS
- KHS
Garis Besar Prosedur Nilai UTS, UAS dan MMP
- DOSEN PENGAJAR menyerahkan rekap nilai UTS/UAS/MMP ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menerima rekap nilai UTS/UAS/MMP dari DOSEN PENGAJAR.
- BAGAIAN AKADEMIK menyerahkan rekap nilai UTS/UAS/MMP ke SEKRETARIS PROGRAM.
- SEKRETARIS PROGRAM menerima rekap nilai UTS/UAS/MMP.
- SEKRETARIS PROGRAM mengkonversi nilai angka menjadi nilai huruf.
- SEKRETARIS PROGRAM menyerahkan nilai huruf ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menerima nilai huruf.
- BAGIAN AKADEMIK memasukkan nilai huruf.
- BAGIAN AKADEMIK mencetak nilai huruf menjadi Kartu Hasil Studi (KHS).
- BAGIAN AKADMEIK menyerahakan KHS ke SEKRETARIS PROGRAM.
- SEKRETARIS PROGRAM menerima KHS.
- SEKRETARIS PROGRAM memparaf KHS.
- SEKRETARIS PROGRAM menyerahkan KHS ke KPS untuk ditandatangani.
- KPS menerima KHS yang akan ditandatangani.
- KPS menandatangani KHS.
- KPS memberikan KHS yang sudah ditandtangani ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menerima KHS yang sudah ditandatangani oleh KPS.
- BAGAIAN AKADEMIK mengarsip KHS yang sudah ditandatangani.
- BAGIAN AKADEMIK memberikan KHS kepada Mahasiswa.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur PENETAPAN JUDUL DAN DOSEN PEMBIMBING TESIS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar penetapan judul dan dosen pembimbing tesis
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Sekretaris Program
- Ketua Program Studi (KPS)
- Bagian Akademik
- Komisi Pembimbing
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Form Pengajuan Usulan Komisi Pembimbing
- Form Persetujuan Komisi Pembimbing
- Lembar Persetujuan Tesis
Garis Besar Prosedur Penetapan Judul dan Dosen Pembimbing Tesis
- MAHASISWA mengambil form pengajuan usulan komisi pembimbing di BAGIAN AKADEMIK.
- MAHASISWA mengajukan judul tesis dan usulan Komisi Pembimbing ke KPS melalui SEKRETARIS PROGRAM.
- SEKRETARIS PROGRAM menerima pengajuan judul tesis dan usulan Komisi Pembimbing dari Mahasiswa.
- SEKRETARIS PROGRAM memberikan pengajuan judul tesis dan usulan Komisi Pembimbing ke KPS.
- KPS menerima pengajuan judul tesis dan usulan Komisi Pembimbing ke KPS.
- KPS menerima pengajuan judul tesis dan usulan Komisi Pembimbing.
- KPS menyerahkan persetujuan judul tesis dan Komisi Pembimbing ke Bagian Akademik.
- BAGIAN AKADEMIK menerima judul tesis dan Komisi Pembimbing yang telah di tandatangani oleh KPS.
- BAGIAN AKADEMIK merekap judul tesis dan Komisi Pembimbing.
- BAGIAN AKADEMIK mengumumkan judul tesis dan Komisi Pembimbing.
- MAHASISWA mengambil form Persetujuan Komisi Pembimbing di BAGIAN AKADEMIK.
- MAHASISWA mengisi form Persetujuan Komisi Pembimbing.
- MAHASISWA meminta tanda tangan untuk Persetujuan kepada Komisi Pembimbing.
- KOMISI PEMBIMBING menandatangani form Persetujuan yang sudah diisi oleh Mahasiswa.
- MAHASISWA menerima form isian sudah ditandatangani oleh Komisi Pembimbing.
- MAHASISWA meminta tanda tangan KPS untuk lembar persetujuan.
- KPS menerima berkas lembar persetujuan dari Mahasiswa.
- KPS menandatangani berkas lembar persetujuan.
- MAHASISWA menerima kembali berkas lembar persetujuan yang sudah ditandatangani oleh KPS.
- MAHASISWA memperbanyak lembar persetujuan.
- MAHASISWA memberikan lembar persetujuan kepada Komisi Pembimbing.
- KOMISI PEMBIBMBING menerima lembar persetujuan.
- MAHASISWA memberikan lembar persetujuan ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menerima lembar persetujuan.
- BAGIAN AKADEMIK mengarsip lembar persetujuan.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur PEMBIMBINGAN TESIS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses pembimbingan tesis
Pihak yang Terkait :
- Dekan
- Bagian Akademik
- Mahasiswa
- Komisi Pembimbing
- Ketua Program Studi (KPS)
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- SK Komisi Pembimbing
- Kartu Konsultasi Tesis
Garis Besar Prosedur Pembimbingan Tesis
- DEKAN menerbitkan SK Komisi Pembimbing berdasarkan persetujuan Komisi Pembimbing.
- BAGIAN AKADEMIK mengirimkan SK Bimbingan melalui Bagian Ekspedisi.
- MAHASISWA melakukan proses bimbingan dengan membawa Kartu Konsultasi Tesis.
- KOMISI PEMBIMBING Proposal yang sudah disetujui dibuktikan dengan tanda tangan Komisi Pembimbing, Proposal yang telah disetujui diserahkan ke BAGIAN AKADEMIK.
- KPS memeriksa kembali kelayakannya
- KPS menyerahkan Proposal kepada REVIEWER untuk diperiksa teknis penulisannya.
- Proposal yang belum layak dikembalikan ke mahasiswa untuk disesuaikan dengan saran yang diberikan oleh KPS dan Proposal yang sudah layak dapat diajukan ke BAGIAN AKADEMIK untuk posal Tesis.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur DRAFT STANDAR PENULISAN TESIS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses draft standar penulisan tesis
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
- Ketua Program Studi ( KPS )
- Sekretaris Prodi
- Reviewer
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Naskah Tesis
Garis Besar Prosedur Draft Standar Pennulisan Tesis
- MAHASISWA mendaftarkan naskah Tesis yang sudah ditandatangani Komisi Pembimbing.
- BAGIAN AKADEMIK merekap naskah yang masuk secara periodic dan melaporkan rekap naskah ke SEKRETARIS PRODI setiap hari senin.
- KPS menetapkan Reviewer naskah tesis untuk uji standar sesuai buku Pedoman Penulisan Tesis.
- BAGIAN AKADEMIK mengirimkan naskah Tesis ke REVIEWER.
- REVIEWER mengembalikan naskah tesis sesuai jadwal.
- BAGIAN AKADEMIK menyimpan hasil review.
- BAGIAN AKADEMIK mengajukan HR Reviewer.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Ujian Proposal Tesis | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses ujian proposal tesis
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
- Ketua Program Studi ( KPS )
- Tim Penguji
- Bagian Akademik
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Form Pengajuan Ujian Proposal Penelitan Tesis
Garis Besar Prosedur Ujian Proposal Tesis
- MAHASISWA memenuhi syarat pendaftaran ujian proposal yaitu Memenuhi syarat administrasi syarat akademik dan Paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan dan mendaftar ujian Proposal di BAGIAN AKADEMIK.
- MAHASISWA melakukan kegiatan pemeriksaan teknis penulisan proposal.
- BAGIAN AKADEMIK membuat form Pengajuan Ujian Proposal Penelitan Tesis (UP 1 s/d UP 5) kepada KPS.
- KPS menentukan Tim Penguji.
- KPS menerbitkan Surat Edaran KPS tentang alokasi hari-hari ujian setiap minggunya.
- MAHASISWA meminta persetujuan waktu ujian kepada Tim Penguji , Mahasiswa meminta tandatangan Tim Penguji.
- TIM PENGUJI pengembalian berkas persetujuan ujian yang telah ditandatangani Tim Penguji paling lambat satu minggu (hari jum’at pukul 12.00 wib) sebelum tanggal ujian ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK membuat daftar nilai ujian proposal tesis, mengurus HR Pembimbing beserta pengujinya ke Kasub.Bag. Keuangan dan konsumsi, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian.
- TIM PENGUJI pelaksanaan ujian di gedung MIA dan dipimpin oeh Ketua Komisi Pembimbing.
- TIM PENGUJI mengumumkan hasil ujian dan menyerahkan daftar nilai ujian beserta daftar HR penguji ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK mengambil HR Kasub.Bag. Keuangan.
- MAHASISWA jika ada revisi mahasiswa merevisi sesuai saran Komisi Pembimbing dan Dosen Penguji.
- MAHASISWA jika suah direvisi atau tidak ada revisi, dapat meminta surat ijin penelitian ke BAGIAN AKADEMIK.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Seminar Hasil Penelitian | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses seminar hasil penelitian
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
- Komisi Pembimbing
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Draft tesis
- Lembar pengajuan seminar hasil penelitian
.
Garis Besar Prosedur Seminar Hasil Penelitian
- MAHASISWA menyiapkan draft tesis yang sudah disetujui oleh pembimbing, memenuhi syarat administratife maupun akademik, paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK membuat lembar pengajuan seminar hasil penelitian ke KPS.
- MAHASISWA meminta persetujuan waktu seminar hasil penelitian kepada Komisi Pembimbing sesuai dengan surat edaran KPS tentang alokasi hari-hari ujian setiap minggunya.
- MAHASISWA mengembalikan berkas persetujuan ujian yang telah ditandatangani Pembimbing paling lambat satu minggu (hari jum’at pukul 12.00) sebelum tanggal ujian ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK membuat undangan seminar hasil penelitian kepada komisi pembimbing dan mengumumkannya kepada MAHASISWA.
- BAGIAN AKADEMIK membuat daftar nilai seminar hasil penelitian, mengurus honor seminar hasil penelitian ke Kasubbag. Keuangan.
- BAGIAN AKADEMIK pelaksanaan seminar hasil penelitian BAGIAN AKADEMIK menyerahkan daftar nilai seminar hasil penelitan beserta honor.
- KOMISI PEMBIMBING merekap nilai seminar hasil penelitian dan menyerahka ke BAGIAN AKADEMIK.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Surat Ijin Penelitian | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses ijin penelitian mahasiswa
Pihak yang Terkait :
- Ketua Program Studi (KPS)
- Bagian Akademik
- Mahasiswa
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Form Surat Ijin Penelitian
Garis Besar Prosedur Surat Ijin Penelitian
- MAHASISWA mengajukan surat penelitian yang berisi tempat penelitian, Nama Mahasiswa, NIM dan lama waktu penelitian.
- BAGIAN AKADEMIK membuatkan surat penelitian dan memintakan Tandatangan ke KPS.
- KPS menandatangani surat penelitian yang telah dibuat oleh BAGIAN AKADEMIK dan menyerahkan kembali ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK menyerahkan surat ijin penelitian yang telah ditandatangani oleh KPS ke MAHASISWA.
- MAHASISWA meminta nomor surat keluar ke Bagian TU/Umum.
- Selesai
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur UJIAN TESIS | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses ujian tesis
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Tesis
- Undangan Ujian Tesis
Garis Besar Prosedur Ujian Tesis
- MAHASISWA mendaftar ujian tesis ke BAGIAN AKADEMIK setelah seminar hasil dan memenuhi syarat akademik dan admin.
- MAHASISWA meminta persetujuan/tandatangan pengesahan tesis.
- MAHASISWA melakukan kegiatan deteksi plagiasi.
- MAHASISWA menggandakan tesis sebanyak 4 kali.
- MAHASISWA menghadap KPS meminta Tim Penguji (Formulir UT-3).
- BAGIAN AKADEMIK menghubungi Tim Penguji untuk menetapkan tanggal ujian tesis dan menyerahkan tesis rangkap 4 dan persetujuan ujian (UT-3).
- BAGIAN AKADEMIK mengirim Tesis dan Undangan Ujian Tesis (UT-4)dan (UT-2).
- BAGIAN AKADEMIK mengurus HR Pembimbing dan Penguji, mengurus konsumsi pelaksanaan ujian Tesis.
- BAGIAN AKADEMIK melaksanakan Ujian Tesis & mengumumkan hasil ujian.
- BAGIAN AKADEMIK menyerahkan berkas Tesis dan daftar ujian ke TIM PENGUJI.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur YUDISIUM | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses yudisium bagi mahasiswa
Pihak yang Terkait :
- Mahasiswa
- Bagian Akademik
- Bagian Ijazah
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Transkrip nilai
- Laporan jumlah peserta yudisium
.
Garis Besar Prosedur Yudisium
- MAHASISWA menyerahkan persyartan administrative & akademik untuk mengikuti yudisium.
- BAGIAN AKADEMIK membuat transkrip nilai , meminta paraf, meminta tanda tangan dan mengarsip nilai.
- BAGIAN AKADEMIK membuat laporan jumlah peserta yudisium, menyerahkan laporan jumlah peserta yudisium.
- BAGIAN AKADEMIK menetapkan tanggal yudisium dan membuat undangan yudisium.
- MAHASISWA mengikuti yudisium.
- MAHASISWA penentuan kelulusan.
- BAGIAN IJAZAH pembuatan ijazah dan penandatangan ijazah.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur WISUDA | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Untuk memperlancar proses wisuda
Pihak yang Terkait :
- Wisudawan
- Bagian Akademik
- Bagian Kemahasiswaan
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Kwitansi pembayaran wisuda
- Daftar nama calon wisudawan
- Undangan wisuda
Garis Besar Prosedur Wisuda
- WISUDAWAN membayar biaya wisuda ke Bank yang ditunjuk.
- WISUDAWAN mendaftar Wisuda ke BAGIAN AKADEMIK.
- BAGIAN AKADEMIK membuat daftar nama calon wisudawan dari data pendaftar wisuda.
- BAGIAN AKADEMIK menyerahkan daftar calon wisudawan ke BAGIAN KEMAHASISWAAN.
- BAGIAN KEMAHASISWAAN menyiapkan undangan wisuda dan Toga.
- WISUDAWAN mengambil undangan wisuda dan toga ke BAGIAN KEMAHASISWAAN.
- WISUDAWAN gladi resik di fakultas.
- WISUDAWAN gladi resik di Universitas.
- WISUDAWAN mengikuti prosesi wisuda dan menerima ijazah di Samanta Krida.
- Selesai
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Dokumen Level Manual Prosedur | Kode : | |
Judul | : Manual Prosedur Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai | No revisi : – | |
Area | : Subag. Akademik Program Magister |
Tujuan :
Memperlancar proses legalisir ijazah dann transkrip nilai
Pihak yang Terkait :
- Dekan
- Mahasiswa
- Bagian Legalisir
- Bagain Keuangan
Referensi
- Undang-undang RI Nomor……………………………
- ……………………………………………………………………..
Dokumen
- Foto copy Ijazah dan transkrip
- Kwitansi pembayaran legalisir
Garis Besar Prosedur Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
- MAHASISWA menyerahkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai.
- BAGIAN LEGALISIR mengumpulkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai kemudian menyerahkan ke PD 1 /DEKAN.
- MAHASISWA ke BAGIAN KEUANGAN untuk membayar legalisir (kedua dst).
- MAHASISWA menerima bukti pembayaran.
- MAHASISWA menyerahkan bukti pembayaran ke BAGIAN LEGALISIR.
- MAHASISWA mengambil legalisiran.
© Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 2013 – All Rights Reserved
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Manual Prosedur Jasa Layanan Akademik
Dekan FIA – UB | |
Revisi ke – | Tanggal
| |