Struktur Organisasi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya secara terperinci dapat dilihat pada bagan berikut ini:

Struktur_Jurusan

 

1) Ketua Jurusan Ilmu Admininistrasi Publik

Ketua Jurusan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dekan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,  Ketua Jurusan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan kebutuhan, penyeleksian, pembinaan & pengembangan dosen;
  2. Pengevaluasian kinerja dan pengusulan kenaikan pangkat/ jabatan dosen;
  3. Perencanaan daya tampung dan kualifikasi calon mahasiswa;
  4. Perencanaan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran;
  5. Perencanaan kebutuhan anggaran pelaksanaan akademis;
  6. Perencanaan kebutuhan koleksi referensi/ pustaka;
  7. Perumusan dan evaluasi kualifikasi dan kompetensi lulusan;
  8. Perumusan baku mutu pendidikan program sarjana dan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
  9. Perencanaan, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada     masyarakat;
  10. Pengembangan program studi;
  11. Pengembangan kerjasama dan jaringan; dan
  12. Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan jurusan kepada dekan.

2) Sekretaris Jurusan

Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam melaksanakan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Ketua Jurusan mempunyai rincian tugas sebagai berikut;

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan Jurusan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan jurusan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Dosen;
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan jurusan;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata mahasiswa;
  7. Menyusun basis data akademik kemahasiswaan di Jurusan; dan
  8. Menyusun basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan.

3) Ketua Program Studi

Jurusan Ilmu Administrasi Publik mengembangkan program studi menjadi 4 (empat), yaitu Program Studi Administrasi Publik, program Studi Perencanaan Pembangunan, Progam Studi Administrasi Pemerintahan dan Program Studi Administrasi Perpustakaan. Program Studi terdiri atas laboratorium. Program Studi dipimpin oleh seorang ketua dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris. Ketua Program Studi mempunyai tugas dalam melaksanakan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ketua Program Studi mempunyai rincian tugas sebagai berikut;

  1. Pengkoordinasian kegiatan pendidikan pada program studinya;
  2. Melakukan perencanaan kebutuhan, penyeleksian, pembinaan dan pengembangan dosen;
  3. Mengevaluasi kinerja dan mengusulan kenaikan pangkat/jabatan dosen;
  4. Melakukan perencanaan daya tampung dan kualifikasi calon mahasiswa;
  5. Melakukan perencanaan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran;
  6. Melakukan perencanaan kebutuhan anggaran pelaksanaan akademis;
  7. Melakukan perencanaan kebutuhan koleksi referensi/pustaka;
  8. Melakukan perumusan dan evaluasi kualifikasi dan kompetensi lulusan;
  9. Melakukan perumusan baku mutu pendidikan program sarjana dan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
  10. Perencanaan, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi proses pendidikan;
  11. Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  12. Pengembangan program studi;
  13. Pengembangan kerjasama dan jaringan; dan
  14. Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan Program Studi kepada Ketua Jurusan.

4) Sekretaris Program Studi

Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Program dalam melaksanakan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Program Studi mempunyai rincian tugas sebagai berikut;

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan Program Studi;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan Program Studi;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Dosen;
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat Program Studi;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan Program Studi;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata mahasiswa;
  7. Menyusun basis data akademik kemahasiswaan di Program Studi; dan
  8. Menyusun basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan.

5) Kepala Laboratorium

Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala laboratorium dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Program Studi. Ketua Laboratorium mempunyai tugas dalam melaksanakan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ketua Laboratorium mempunyai rincian tugas sebagai berikut;

  1. Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di laboratorium;
  2. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium;
  3. Memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  4. Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium;
  5. Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium;
  6. Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana dan kegiatan dalam laboratorium;
  8. Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada ketua Program Studi/Jurusan; dan
  9. Melakukan koordinasi dengan ketua kelompok dosen keahlian terkait pengembangan ilmu dan proses belajar mengajar.

6) Kelompok Dosen

Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai penunjang pelaksanaan tugas jurusan/program studi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana,Kelompok Dosen mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian dan pengembangan RKPS dalam ruang lingkup laboratorium yang bersangkutan; dan
  2. Penelitian dan pengembangan bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya.

7) Staff Administrasi

Tugas pokok dan fungsi staff administrasi jurusan adalah membantu Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam urusan administrasi akademik yang meliputi kearsipan (surat masuk dan keluar) dan pemrosesan perijinan (ujian, seminar, peminjaman sarana prasarana dll). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Staff administrasi akademik Jurusan Ilmu Administrasi Publik mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Koordinasi pelaksanaan administrasi akademik Jurusan Ilmu Administrasi Publik;
  2. Membantu pelaksanaan administrasi (surat menyurat) Jurusan;
  3. Membantu melaksanakan verifikasi data serta memproses kegiatan Magang/ KKN, Skripsi dan Yudisium;
  4. Menyiapkan dan mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana administrasi akademik;
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan Seminar Rutin dosen, Seminar Nasional, dan Seminar Internasional di tingkat   Jurusan;
  6. Membantu pelaksanaan Rapat Kerja, rapat koordinasi tentang akademik di tingkat Jurusan;
  7. Membantu Tim UJM dalam bidang administrasi; dan
  8. Membantu pelaksanaan kegiatan kepanitian sesuai tugas yang diberikan.

8. Unit Jaminan Mutu (UJM)

Struktur Organisasi UJM di Jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya adalah sebagai berikut:

Struktur_UJM

Tugas Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah membantu Ketua Jurusan dalam upaya peningkatan  mutu melalui :

  1. Penyusunan dokumen (Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK), yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat fakultas);
  2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Jurusan;
  3. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); dan
  4. Peningkatan mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.

Berdasarkan struktur organisasi Unit Jaminan Mutu yang telah ada berdasarkan SK Dekan Fakultas Ilmu Administrasi No. 74A/J10.1.14/SK/2009 jo SK No 164/UN10.3/SK/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan UJM Jurusan, maka tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut (gambar 2):

1.   Pengarah

  1. Memberikan pengarahan dalam menyusun kebijakan dan sasaran mutu jurusan dan program studi; dan
  2. Memberikan pertimbangan atas permintaan Ketua UJM terhadap proses penyusunan dan implementasi mutu akademik jurusan dan program studi.

2.   Ketua UJM

  1. Merumuskan dan melaksanakan aktivitas untuk perbaikan mutu akademik manajemen dan sistem informasi;
  2. Menyusun kebijakan dan sasaran mutu jurusan dan Prodi;
  3. Melakukan review kinerja Jurusan/Prodi dalam penjaminan mutu; dan
  4. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua Jurusan/Prodi secara rutin.

3.   Sekretaris UJM

  1. Menyusun rencana anggaran pelaksanaan penjaminan mutu;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan mutu unit – unit; dan
  3. Menyusun rencana anggaran pelaksanaan penjaminan mutu.

4.   Anggota

  1. Menyusun manual atau pedoman prosedur penjaminan mutu; dan
  2. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua UJM secara rutin.