SURAT EDARAN
No. 6517 /UN10.F03/PP/2021
Tentang
Kegiatan Akademik Semester GenapT.A. 2020/2021
di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Menindaklanjuti dan mempertimbangkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Surat Dirjen Dikti Nomor 3012/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan;
- Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca Pandemi Covid-19;
- Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 3071/UN10/HK.05.4/2020 tentang Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease;
- Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 5418/UN10/TU/2020 tentang Masa Respon (Skema Ketat)
Perlu disampaikan beberapa hal dalam rangka pelaksanaan kegiatan akademik semester genap TA. 2020/2021 di lingkungan dan bagi warga Fakultas Ilmu Administrasi sebagai berikut:
- Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap 2020/2021 dilaksanakan secara Daring melalui kombinasi metode asinkronus, disarankan dengan memanfaatkan fasilitas Virtual Learning Management UB (VLM2) dan metode sinkronus dengan menggunakan platform fasilitas meeting seperti Zoom, Google Meet, Jitsi, Webex, atau media sosial seperti YouTube, Whatsapp dan sejenisnya.
- Pelaksanaan PBM dengan metode sinkronus dengan tatap muka virtual dihimbau dilaksanakan antara 5-7 kali pertemuan dengan durasi maksimal 60 menit per pertemuan.
- Jumlah pertemuan dalam satu semester sebanyak 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS dengan jadwal sesuai kalender akademik T.A 2020/2021 yang ditetapkan Rektor Universitas Brawijaya
- Kegiatan UTS dan UAS dilaksanakan secara tidak terjadwal dan tata cara pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing dosen pengajar mata kuliah.
- Input nilai dilakukan melalui SIADO dan bagi dosen yang tidak/ belum memiliki akun SIADO dapat menyampaikan nilai hasil pembelajaran melalui bagian akademik FIA UB secara daring sesuai jadwal pada kalender akademik T.A 2020/2021 yang ditetapkan Rektor Universitas Brawijaya.
- Kegiatan praktikum dilaksanakan secara Daring dengan membuat video tutorial atau menggunakan platform seperti Tableau, SSM, System Dynamic, Simulasi Bisnis, Simulasi Akuntansi, Simulasi Virtual Tourism dan sebagainya.
- Kegiatan Magang/ KKN dihimbau untuk tidak terjun langsung ke lapangan kecuali jika kegiatan dihimpun secara resmi oleh universitas seperti Program Mahasiswa Magang Bersertifikat, KKN Tematik, mengikuti kegiatan PKM yang dilaksanakan dosen, atau melaksanakan kegiatan pengganti yang telah diatur Fakultas/ Jurusan/ Prodi.
- Proses pelayanan administrasi Magang/ KKN dilaksanakan secara daring melalui sistem layanan online terpadu https://fia.ub.ac.id/sifia/
- Kegiatan konsultasi dan ujian magang dilaksanakan secara daring.
- Penyelesaian Tugas Akhir dihimbau untuk dikerjakan dengan menggunakan data sekunder atau melakukan penelitian literatur. Dalam hal data yang digunakan adalah data primer, dihimbau untuk tidak langsung terjun ke lapangan dan disarankan memanfaatkan aplikasi Google Form untuk mengumpulkan data.
- Kegiatan pembimbingan penyusunan tugas akhir dan ujian akhir dilaksanakan secara Daring dengan tetap memperhatikan mutu penulisan sesuai buku pedoman penyusunan tugas akhir dan kode etik serta kaidah penulisan karya ilmiah yang baik dan benar.
- Proses Yudisium dilaksanakan secara Daring.
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Akademik di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya pada semester genap T.A. 2020/2021. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kemudahan dan perlindungan kepada kita semua.
Pengumuman Resmi: Surat Edaran Kegiatan Akademik Genap 2020
Malang, 11 Februari 2021
Dekan,
ttd
Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS.
NIP. 19610905 198601 1 002