SEMESTER ANTARA TA 2023/2024

PENGUMUMAN

Nomor 452/UN10.F0301/B/PP/2024

 

SEMESTER ANTARA TAHUN AKADEMIK 2023/2024

 

1. UMUM

    • Program Semester Antara adalah program perkuliahan yang dilaksanakan pada saat liburan Semester Genap.
    • Program Semester Antara bertujuan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dan/atau mata kuliah baru yang ditetapkan oleh program studi dalam rangka meningkatkan indeks prestasi kumulatif dan memperpendek masa studi serta menghindari terjadinya putus studi.
    • Semester Antara berlaku untuk semua Departemen dan program studi (Strata 1) di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.

 

2. MATA KULIAH YANG DITAWARKAN

Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah yang telah ditentukan oleh Departemen/Program Studi.

 

3. PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN

    • Penyelenggaraan Perkuliahan Semester Antara meliputi kegiatan perkuliahan secara luring, tugas terstruktur, tugas mandiri, Ujian Tengah Semester Antara dan Ujian Akhir Semester Antara.
    • Kelas semester Antara diselenggarakan selama 4 (empat) minggu dan/atau diselenggarakan paling sedikit 16 (enam belas) kali perkuliahan secara luring termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

 

4. JUMLAH SKS

Jumlah sks yang dapat ditempuh pada Semester Antara adalah maksimal 9 (Sembilan) sks

 

5. PENYELENGGARAAN KELAS SEMESTER ANTARA

    • Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti kegiatan Semester Antara adalah mahasiswa yang aktif pada Semester Genap TA 2023/2024.
    • Mahasiswa diperkenankan mengambil mata kuliah yang belum pernah ditempuh sebelumnya (mata kuliah baru).
    • Mata kuliah yang dapat ditempuh pada Semester Antara adalah mata kuliah yang pernah ditempuh dengan kategori nilai maksimal B+
    • Mata kuliah yang dapat ditempuh pada Semester Antara adalah mata kuliah yang sudah lulus mata kuliah prasyarat
    • Kelas Semester Antara dapat diselenggarakan apabila jumlah peserta kelas minimal adalah 15 (lima belas) mahasiswa, apabila tidak mencapai jumlah minimal maka kelas tetap dapat dilaksanakan dengan syarat peserta bersedia menanggung biaya sejumlah 15 (lima belas) mahasiswa.

 

6. PEMBATALAN MATA KULIAH

  • Mata kuliah yang sudah diprogram oleh mahasiswa tidak boleh dibatalkan.
  • Bila Mata kuliah dibatalkan oleh Departemen/Program Studi karena jumlah peserta tidak memenuhi atau peserta yang ada tidak mau menanggung kekurangan biaya, maka mahasiswa bisa mengalihkan pemrograman ke mata kuliah lainnya
  • Bila sampai terjadi mahasiswa membatalkan mata kuliah sepihak dan/atau mahasiswa tidak mengalihkan pemrograman ke mata kuliah lain maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

 

7. BIAYA SEMESTER ANTARA

Biaya per sks adalah sebesar Rp. 200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah)*. Pembayaran dilakukan melalui rekening Rektor dengan Virtual Account :

  1. BNI No. 9880516325620000
  2. Mandiri No. 891181562
  3. BRI No. 1328725620

* berdasarkan Peraturan Rektor nomor 49 Tahun 2023, tanggal 8 Juni 2023, tentang Biaya Pendidikan Semester Antara

 

8. PENDAFTARAN SEMESTER ANTARA

8.1.  Pendaftaran

Tanggal  :    10  – 21 Juni 2024

8.2.  Metode Pendaftaran

Pendaftaran Semester Antara Tahun Akademik 2023/2024 dilakukan dengan ketentuan :

  1. Departemen Administrasi Bisnis (Administrasi Bisnis, Perpajakan, Pariwisata): https://bit.ly/SemesterAntaraDepBisnis23-24
  2. Departemen Administrasi Publik (Administrasi Publik, Ilmu Perpustakaan, Administrasi Pendidikan): https://bit.ly/SemesterAntaraDepPublik23-24
  3. Mengunggah KRS dan KHS mata kuliah prasyarat dari mata kuliah yang ditempuh.
  4. Pembayaran wajib menggunakan Slip Setoran di Bank dengan berita ‘Setoran Semester Antara Tahun Akademik 2023/2024 FIA UB.
  5. Mengunggah Slip Bukti Setoran Semester Antara yang telah disahkan oleh Bank.
  6. Mengirim Slip Bukti Fisik Setoran  Semester  Antara  ke Sub Bagian Akademik FIA, gedung B Lantai 1, paling lambat tanggal 21 Juni 2024.

 

9. PELAKSANAAN

Semester Antara dilaksanakan pada 26 Juni – 20 Juli 2024 (termasuk UTS dan UAS Antara).

 

10. LAIN – LAIN

    • IP (indeks prestasi) Semester Antara Tidak Mempengaruhi Pengambilan Jumlah sks pada semester yang akan datang.
    • Apabila mahasiswa melanggar ketentuan yang ditetapkan pada buku Pedoman Pendidikan Fakultas/Universitas dan surat Keputusan ini dalam pelaksanaan perkuliahan maupun ujian pada Semester Antara ini maka mahasiswa tersebut akan DIGUGURKAN SEMUA MATA KULIAH yang ditempuh pada Semester Antara.
    • Nilai yang diperoleh maksimal adalah A, jika nilai yang diperoleh saat Semester Antara lebih kecil dari nilai sebelumnya, maka nilai terbaik yang akan digunakan.

 

Demikian pengumuman ini agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh mahasiswa.

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Dapatkan informasi terbaru dari Fakultas Ilmu Administrasi Univesitas Brawijaya

Lewati ke konten