Terkait Instruksi Rektor Universitas Brawijaya Nomor:6295 Tahun 2021 Tanggal 4 Juli 2021 Perihal Kegiatan Perkantoran dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (Corona Virus Disease 2019).
- Untuk sementara tidak melayani permohonan legalisir secara langsung ke Fakultas sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 atau mengikuti pengumuman lebih lanjut. Bagi mahasiswa yang memerlukan legalisir ijazah bisa mengirimkan dokumen via post ke Sub Koordinator Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya dengan alamat: Jl. MT Haryono 163 Malang, 65145 indonesia serta alumni diharuskan mencantumkan alamat rumah yang jelas untuk kami kirimkan kembali ke alamat rumah masing-masing. (pengumuman resmi : Pengumuman Pelayanan Akademik)
- Penyerahan dokumen Skripsi dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman dokumen lainnya.
Demikian Pengumuman ini, dan penting bagi mahasiswa untuk dijadikan perhatian.
Malang, 5 Juli 2021
an. Dekan
Wakil Dekan I
ttd.
Yusri Abdillah, Ph.D., CPM
NIP.197412272003121002