PENGUMUMAN
No. 1122/ UN10.F03.05.01/PP/2021
Menindaklanjuti INSTRUKSI REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NO.497/UN10/TU/2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KAMPUS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA, diinformasikan kepada tamu dari luar Universitas Brawijaya (ALUMNI UB) yang akan mengambil Ijazah, Transkrip, Legalisir, dll, WAJIB menunjukkan bukti hasil Tes Swab Antigen dari lembaga yang kompeten.
Demikian pengumuman ini, dan penting bagi mahasiswa untuk dijadikan perhatian.
Pengumuman Resmi : PENGUMUMAN WAJIB SWAB
Malang, 27 Januari 2021
a.n. Dekan
Wakil Dekan Bidang Akademik
ttd
Yusri Abdillah, S.Sos., M.Si., Ph.D
NIP. 19741227 200312 1 002