Agen Perubahan

Definisi dan Fungsi Agen Perubahan

Individu yang ditunjuk (terpilih) menjadi pelopor perubahan, menjalankan keteladanan dalam perilakunya yang mencerminkan INTEGRITAS dan KINERJA yang tinggi di lingkungan kerjanya.

INTEGRITAS :

Individu atau anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin, dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KINERJA :

Individu atau anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan.

  1. Komitmen Pimpinan
  2. Partisipatif
  3. Rasa Memiliki
  4. Ketersediaan Sumber Daya
  5. Lingkungan yang Kondusif

Dalam konteks Reformasi Birokrasi (RB) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peran agen perubahan diemban oleh individu atau tim terpilih di kalangan dosen dan tenaga kependidikan.

Fungsi utama mereka adalah:

  • Pemicu Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja: Berperan sebagai motor penggerak yang mendorong pergeseran dari budaya kerja lama (yang berpotensi KKN) menuju budaya kerja yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

  • Role Model dan Panutan: Bertindak sebagai contoh nyata dalam menjalankan tugas sesuai kode etik, meminimalkan konflik kepentingan, dan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

  • Katalis dan Mediator: Menjadi penghubung antara pimpinan dan unit kerja, membantu mengkomunikasikan rencana perubahan, serta memediasi resistensi atau hambatan yang muncul selama proses transisi.

  • Pemberi Solusi: Mengidentifikasi hambatan dalam sistem kerja (misalnya, SOP yang rumit) dan mengusulkan solusi berbasis teknologi informasi (digitalisasi sistem) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik/mahasiswa.

Perwakilan Dosen

Dr. Farida Nurani, S.Sos, M.Si

Inovasi

2024 :

Mensosialisasikan ZI Fakultas kepada mahasiswa yang melakukan Seminar Proposal
dengan memasang Standing Banner di ruangan Sempro kepada setiap mahasiswa
bimbingan skripsi

2025:

Perubahan pelayanan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) yaitu terintegrasinya sistem pelayanan civitas akademika
di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Perwakilan Tenaga Kependidikan

Anisah, S.AB

Inovasi

2024 :

Membangun kebiasaan presensi tepat waktu pagi dan sore hari pegawai FIA UB, dengan mengingatkan melalui pesan singkat rutin di aplikasi whatsapp, khususnya pada grup tenaga kependidikan, pada pukul 07.00 pagi hari dan 16.00/16.30 sore hari.

2025 :

Pengembangan Aplikasi SiTU (SIstem Informasi ketata Usahaan dan kearsipan) ==> Sebagai wadah Penyimpanan Dokumen Fakultas Secara Digital