Unit Pengendalian Gratifikasi Universitas Brawijaya (UPG UB)

Unit Pengendalian Gratifikasi Universitas Brawijaya (UPG UB) merupakan unit yang memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengendalikan penerimaan gratifikasi di Universitas Brawijaya secara transparan dan akuntabel. UPG UB melakukan tugasnya melalui implementasi serangkaian kegiatan yang dirancang dengan cermat dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuan dari kegiatan-kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu lingkungan pengendalian gratifikasi yang kuat, efisien, dan berintegritas di dalam seluruh aspek kehidupan universitas.

UPG UB bertindak sebagai lembaga yang mendorong penerapan prinsip-prinsip etika dan kejujuran dalam semua aktivitas di lingkungan universitas, sehingga memastikan tidak ada benturan kepentingan atau tindakan yang merugikan institusi. Melalui pengawasan yang ketat dan sistem pelaporan yang terstruktur, UPG UB memastikan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau ketidakpatutan diidentifikasi, dilaporkan, dan ditangani dengan tindakan yang tepat sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

Selain itu, UPG UB juga berfungsi sebagai lembaga yang berperan dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada seluruh anggota komunitas universitas tentang etika dan tata cara penanganan gratifikasi. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya gratifikasi yang tidak terkendali, UPG UB berusaha untuk menciptakan budaya integritas dan pencegahan gratifikasi di kalangan civitas akademika.

Dengan adanya UPG UB, Universitas Brawijaya menunjukkan komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan universitas yang bebas dari gratifikasi dan bekerja menuju pencapaian tujuan akademik dan sosial yang tinggi.

Lewati ke konten