Sumber Daya Manusia Program Studi Ilmu Perpustakaan

Bagikan ke:

Sumber Daya Manusia

Dosen

Staf pengajar merupakan pendidik dalam hal ini disebut dengan dosen. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Undang undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di Fakultas kami dosen terbagi menjadi 3 macam yaitu dosen tetap PNS, dosen tetap non PNS, dan dosen dengan perjanjian kerja. Dosen tetap PNS dan dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu. Dosen dengan perjanjian kerja adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Rekruitmen untuk dosen tetap PNS dilakukan dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan PendidikanTinggi.

Secara umum setiap dosen di program studi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan. Hak dan Kewajiban Dosen tetap Non PNS diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 483 Tahun 2013 tentang Dosen tetap Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya. Hak dan kewajiban Dosen dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dengan perjanjian kerja yang berasal dari dosen purna tugas dan tenaga professional di Luar Universitas Brawijaya.

Dosen

Daftar Dosen Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Administrasi.