STRUKTUR ORGANISASI PS MAB
Susunan organisasi di atas didasarkan pada Peraturan Akademik tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu Administrasi sesuai dengan Peraturan Dekan Nomor: 95 tahun 2009.
Struktur organisasi PS MAB FIA UB sangat efisien karena KPS langsung membawahi dosen-dosen yang terwadahi dalam tiga laboratorium yang tersedia. KPS juga langsung dibawah komando Dekan FIA UB dalam kooordinasi dengan Senat FIA UB. KPS didukung oleh SPS dan Staf administrasi. PS MAB FIA UB bekerja sangat efisien efektif dengan adanya UJM yang menjamin standard akademik yang ditetapkan untuk dosen mahasiswa dapat berjalan dengan sangat baik. Selanjutnya untuk hal-hal yang non akademik maka kegiatannya dimonitor oleh Dewan Kehormatan Kode Etik. Selanjutnya kelompok dosen dalam laboratorium yang tersedia selalu berkoordinasi dengan pusat kajian agar pengembangan pendidikan, penelitian dan kegiatan pengabdian terintegrasi secara sangat efisien dan efektif untuk menghindari tumpang tindih prioritas pengembangan studi dan penelitian.
Tugas Pokok dan Fungsi
a. Senat mempunyai tugas merumuskan dan mengevaluasi kebijakan akademik dan non akademik fakultas.
b. Dekan adalah pimpinan Fakultas dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu dekan, yang meliputi:
- Pembantu Dekan Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
- Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II; dan
- Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
c. Dewan Kehormatan Kode Etik Akademis adalah sebuah institusi yang bertugas memberikan pertimbangan atas penjatuhan dan pembatalan sanksi pelanggaran terhadap Kode Etik Akademis.
d. Ketua Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dekan. Program Magister mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan
mengevaluasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan program studinya.
e. Unit Jaminan Mutu yang selanjutnya disebut UJM adalah unsur pemantauan dan evaluasi yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik dan audit sistem akademik.
f. Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan pengembangan ilmu sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Program Studi.
g. Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai penunjang pelaksanaan tugas jurusan/program studi, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud di atas Kelompok Dosen mempunyai fungsi:
- pengkajian dan pengembangan RPKPS dalam ruang lingkup laboratorium yang bersangkutan;
- penelitian dan pengembangan bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya.
h. Pusat Kajian dan Pembinaan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan serta penyebarluasan ilmu administrasi ke masyarakat.
i. Pusat Kajian Konflik dan Kebijakan (Research Centre for Conflict and Policy) yang selanjutnya disebut RCCP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta
pengkajian baik yang bersifat konsultatif maupun operatif untuk berbagai macam aspek kebijakan, konflik, dan resolusi konflik melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang membutuhkan.
j. Sekretaris dan Staf pendukung memberikan bantuan Ketua Program dalam koordinasi, pemantauan, dan menilai pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh dosen, unit jaminan mutu dan dosen serta membantu Ketua Program dalam mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Staf pendukung bekerja berdasarkan struktur kecuali apabila diperlukan (sesuai kebutuhan atau surat perintah) mengerjakan pekerjaan fungsional. Staf pendukung bertanggung jawab kepada Ketua Program dan dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Program Studi. Staf pendukung adalah unsur penunjang dan merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat program magister.
k. Koordinator Program Reguler dan Koordinator Program Double Degree/Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Program Magister. Tugasnya adalah membantu merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Program Reguler atau Program Double Degree/Internasional sesuai dengan programnya.