Audit Internal

Kebijakan dan sistem penjaminan mutu program studi berpedoman pada perbaikan berkelanjutan dengan membangun organisasi sebagai unit pembelajaran. Evaluasi program yang dilakukan merupakan umpan balik untuk memperbaiki proses yang sedang berjalan atau akan berjalan. Sistem jaminan mutu dibuat oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) UB dan Gugus Jamin Mutu (GJM) FIA UB dan secara operasional oleh Unit Jaminan Mutu (UJM) PS Perpajakan FIA-UB dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran, penelitian dan pemberdayaan masyarakat. Rencana ke depan akan menerapkan sistem jaminan mutu ISO 9000.(Lampirkan SK UJM)Penerapan sistem jaminan mutu internal tersebut diharapkan dapat berdampak positif terhadap mahasiswa dan kualitas output yang dihasilkan baik dari IPK, variasi topik/tema skripsi maupun kecepatan penyelesaian studi. Lebih lanjut,pengendalian mutu dosen dilakukan melalui:

  1. 1.      Rapat Rutin

Rapat ini diselenggarakan setahun 4 (empat) kali yaitu pada awal semester genap dan ganjil, serta akhir semester genap dan ganjil yang dihadiri oleh Dosen Program Studi, unsur pelaksana administrasi dan Ketua PS. Dalam rapat tersebut dibahas persoalan-persoalan akademik yang dihadapi oleh Program Studi dan dicari cara penyelesaian masalah dan tindak lanjutnya.

  1. 2.      Evaluasi Dosen

Menjelang akhir perkuliahan semester mahasiswa diberi angket untuk menilai pelaksanaan kuliah yang mencakup aspek akademik, sosial, pribadi dan interaksinya serta kecukupan dan kualitas sarana dan prasarana kuliah.

  1. 3.      Daftar Hadir

Setiap dosen yang mengajar wajib mengisi daftar hadir dan mengisi berita acara perkuliahan. Demikian juga mahasiswa waib mengisi daftar hadir. Tingkat kehadiran mahasiswa ditentukan minimal 80%.

  1. 4.      Kepakaran

Setiap dosen yang mengampu mata kuliah dan akan membimbing serta menguji skripsi akan dipilih berdasarkan kepakarannya sehingga akan diharapkan mutu dari konteks skripsi relevan dengan topik yang telah dipilih oleh mahasiswa.

Secara lebih rinci evaluasi internal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

Evaluasi  mutu secara internal dilakukan mulai dari kajian kurikulum yang melibatkan pihak-pihak yang terkait sebagai stakeholder dan ditindaklanjuti penerapannya yaitu meliputi :

  1. Melakukan perubahan kurikulum maksimal lima tahun sekali dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait
  2. Setiap dosen membuat buku ajar dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) sesuai dengan mata kuliah yang diasuh
  3. Melakukan monitoring pelaksanaan proses belajar mengajar melalui SAP, pembaharuan buku ajar, dan evaluasi hasil ujian dari mahasiswa

Hubungan dengan penjaminan mutu di tingkat lembaga dilakukan melalui:

  1. Kerja sama dengan lembaga pendidikan baik dari dalam maupun dari luar negeri
  2. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan produktivitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun pendidikan dan pengajaran

Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar mahasiswa dapat diukur dari :

  1. Banyaknya pihak luar yang mengikatkan kerjasama dengan lembaga melalui mahasiswa yang studi di program ini dengan tempat mereka bekerja guna meningkatkan sumberdaya lembaganya.
  2. Meningkatnya permintaan dari berbagai lembaga eksternal terhadap lulusan dari program studi untuk mengikat kerjasama dengan  institusinya.

 

Evaluasi internal berkelanjutan dilakukan terhadap :

  1. Standarisasi kualitas mutu pendidikan berdasarkan SAP, buku ajar, proses pendidikan dan pengajaran, dan evaluasi hasil belajar mahasiswa.
  2. Kerjasama dengan berbagai institusi di luar program studi untuk menjamin kualitas lulusan.

 

Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap mutu, efektivitas, efisiensi dan relevansi keseluruhan  program dalam rangka pelaksanaan misi dan pencapaian sasaran serta tujuan program studi dan kesesuaiannya dengan tuntutan dan kebutuhan pihak pengguna lulusan.Sesuai dengan hasil penelusuran pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru, ditemukan faktabahwa semua mahasiswa merupakan fresh graduate yang berasal dari berbagai Daerah di Indonesia. Selain itu, terdapat pertumbuhan minat terhadap bidang studi perpajakan yang terus berkembang, yang menyebabkanPS Perpajakan FIA-UB mempunyai relevansi dan signifikansi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan teori dan aplikasi di bidang perpajakan di Indonesia.Aspek penilaian kinerja PS Perpajakan FIA-UB dapat dilihat dari beberapa aspek seperti:

  1. IPK selama 3 tahun terakhir rata-rata adalah 3,42 seperti dapat dilihat pada data yang ada.
  2. Secara keseluruhan PS Perpajakan FIA-UB memiliki peminat yang sangat stabil setiap tahunnya. Dalam tiga tahun belakangan ini, rata-rata peminat pada  PS Perpajakan FIA-UB adalah sebesar 2,569 orang per tahun dari kapasitas daya tampung rata-rata sebesar 234 orang per tahun. Hal ini menandakan bahwa ada permintaan yang cukup signifikan terhadap PS Perpajakan FIA-UB.

 

Audit Eksternal

Berkaitan dengan pemanfaatan hasil eksternal, maupun metodologi baku mutu untuk kepentingan pengembangan program. Hal ini dilakukan oleh Pusat Jaminan Mutu UB dan Gugus Jaminan Mutu FIA UB serta BAN-PT.Pemanfaatan hasil evaluasi  eksternal/akreditasi dalam perbaikan dan pengembangan program, meliputi:

  1. Meningkatnya jumlah peminat calon mahasiswa dari tahun ke tahun
  2. Meningkatnya pihak luar yang ingin bekerja sama dengan program studi untuk mengembangkan sumberdaya di lembaganya.