Nomor : 4109/UN10/TU/2014
Yth. Seluruh Mahasiswa Baru
Universitas Brawijaya
Malang
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus, perlu pengaturan parkir dan arus lalu lintas kendaraan dalam kampus.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada mahasiswa baru dilarang membawa dan memarkir kendaraan di dalam kampus selama 1 (satu) semester pada semester pertama.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana semestinya.
28 Agustus 2014
Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir Mohamad Bisri, MS.
NIP 195811261986091001