Pengumuman
No. 8178/UN10.3/AK/2014
Nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam lampiran ini, dinyatakan melanggar tata tertib ujian pada Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014. Oleh karena itu, nama-nama tersebut dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruang ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian susulan dan nilai mata kuliah tersebut digugurkan. Bila pada ujian semester berikutnya kembali melanggar maka akan digugurkan seluruh mata kuliah yang diprogram pada semester yang bersangkutan (merujuk pada Buku Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya, Bab III Sistem Pendidikan, Pasal F tentang Sanksi Pendidikan).
Demikian agar dapat menjadi perhatian.
Terima kasih,
Subbag Akademik FIA UB