1. Memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat
  2. Membantu mencerdaskan masyarakat dan menghasilkan tenaga-tenaga professional dalam bidang perpajakan melalui pelatihan perpajakan yang berkualitas
  3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan
  4. Mengembangkan dan mengkaji masalah- masalah perpajakan
  5. Membantu menyiapkan Satuan Acara Pendidikan (SAP) sebagai standar rumpun mata kuliah perpajakan
  6. Membantu dan mendorong mahasiswa maupun dosen dalam melkukan penelitian di bidang perpajakan dan menyediakan data informasi yang relevan bagi peneliti lainnya di bidang perpajakan
  7. Melakukan publikasi hasil-hasil penelitian di bidang perpajakan misalnya menerbitkan bulletin perpajakan
  8. Menyediakan sarana pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
  9. Menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tax Center