Terdapat dua mekanisme dalam penjaminan mutu pada Prodi Pariwisata FIA-UB, yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penjaminan mutu yang dilakukan secara internal Mekanisme penjaminan mutu secara internal ini telah dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:
    1. Universitas Brawijaya, telah mengatur penjaminan mutu berdasarkan pada dokumen Standar Mutu Universitas dan Fakultas/ProgramUniversitas Brawijaya dan Standar Mutu Jurusan/Program Studi. Di dalam dokumen tersebut menjelaskan standar mutu, tentang: 1) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian, 2) Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu, 3) Mahasiswa dan Lulusan, 4) Sumberdaya Manusia, 5) Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik, 6) Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi, dan 7) Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
    2. Pusat Jaminan Mutu (PJM),Gugus Jaminan Mutu (GJM), Unit Jaminan Mutu (UJM)
      Pusat Jaminan Mutu (PJM) merupakan auditor internal yang berada ditingkat Universitas. Sistem monitoring dan unit kendali mutu di tingkat fakultas dilakukan oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM), di masing-masing jurusan dilakukan oleh Unit Jaminan Mutu (UJM) yang dibentuk oleh Dekan FIA-UB. PJM melakukan monitoring kinerja Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) di tingkat GJM dan UJM. UJM dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bekerjasama dengan PSP FIA-UB.Kualitas sistem penjaminan mutu berada di bawah kontrol dan bimbingan GJM dan PJM. Adanya mekanisme seperti ini, mutu akademik di tingkat Program Studi dapat dikontrol secara berkelanjutan
    3. Adanya aturan standardisasi pelayanan atau manual prosedur layanan dari PSP FIA-UB yang mengacu pada: a) Pelayanan Minimum UB, b) Standar Pelayanan Prima, dan c) Standar Pelayanan Publik.
    4. Adanya pengukuran penilaian kinerja dari pimpinan PSP FIA-UB yang mengacu pada Manual Prosedur Evaluasi Kepuasan Pimpinan dan Satuan Kerja.
    5. Evaluasi Pembelajaran Oleh Mahasiswa (EPOM)
      PSP FIA-UB secara berkala dan berkelanjutan melakukan evaluasi efektivitas dalam proses belajar-mengajar, yakni melalui Evaluasi Pembelajaran Oleh Mahasiswa (EPOM). Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada dosen tentang kekurangan-kekurangan dalam teknik proses belajar mengajar yang dilakukan dosen
  2. Penjaminan mutu yang dilakukan secara eksternal
    Mekanisme penjaminan mutu secara eksternal ini telah dilakukan melalui evaluasi dan penilaian oleh beberapa pihak, yaitu:

    1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
      PSP FIA-UB mengikuti mekanisme penjaminan mutu yang disusun oleh BAN-PT. Standar mutu yang telah disusun oleh BAN-PT adalahsebagai berikut: 1) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian, 2) Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu, 3) Mahasiswa dan Lulusan, 4) Sumber daya manusia, 5) Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik, 6) Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi, dan 7) Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama
    2. Penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui pelaksanaan ISO 9001:2008 oleh Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA), yang dilaksanakan dua tahun sekali.PSP FIA-UB sebagai salah unit dari UB, telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2011.ISO 9001:2008 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen kualitas, yang menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.