Ditulis pada 30 June 2018 , oleh nurjati widodo

Struktur Organisasi Program Studi Administrasi Pendidikan

Tugas dan fungsi Program Studi Administrasi Administrasi Pendidikan tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Nomor 422 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Adapun tugas tersebut adalah mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut Program Studi Administrasi Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1.  Pengkondisian kegiatan pendidikan pada program studi;
  2. Perumusan baku mutu (Benchmarking) pendidikan program studi;
  3. Evaluasi pelaksanaan kegiatan program studi;
  4. Pengkajian dan pengklarifikasian skripsi, tesis, disertasi dan karya ilmiah
    mahasiswa yang layak sebagai sumber referensi ilmiah;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan program studi
    kepada ketua jurusan.

 

Ketua Program Studi

Program Studi dipimpin oleh seorang ketua dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris. Ketua Program Studi mempunyai tugas dalam melaksanakan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Ketua Program Studi mempunyai rincian tugas sebagai berikut;

  1. Pengkoordinasian kegiatan pendidikan pada program studinya;
  2. Melakukan perencanaan kebutuhan, penyeleksian, pembinaan dan pengembangan dosen;
  3. Mengevaluasi kinerja dan mengusulan kenaikan pangkat/jabatan dosen;
  4. Melakukan perencanaan daya tampung dan kualifikasi calon mahasiswa;
  5. Melakukan perencanaan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran;
  6. Melakukan perencanaan kebutuhan anggaran pelaksanaan akademis;
  7. Melakukan perencanaan kebutuhan koleksi referensi/pustaka;
  8. Melakukan perumusan dan evaluasi kualifikasi dan kompetensi lulusan;
  9. Melakukan perumusan baku mutu pendidikan program sarjana dan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
  10. Perencanaan, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi proses pendidikan;
  11. Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  12. Pengembangan program studi;
  13. Pengembangan kerjasama dan jaringan; dan
  14. Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan Program Studi kepada Ketua Jurusan.

Sekertaris Program Studi

Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Program dalam melaksanakan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Program Studi mempunyai rincian tugas sebagai berikut;

  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan Program Studi;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan Program Studi;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Dosen;
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat Program Studi;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan Program Studi;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata mahasiswa;
  7. Menyusun basis data akademik kemahasiswaan di Program Studi; dan
  8. Menyusun basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan.

Kelompok Dosen

Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai penunjang pelaksanaan tugas jurusan/program studi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana,Kelompok Dosen mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian dan pengembangan RPS dalam ruang lingkup laboratorium yang bersangkutan; dan
  2. Penelitian dan pengembangan bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya.