PENGUMUMAN
No. 5084 / UN10.F03.01/PP/2021
SEMESTER ANTARA TAHUN 2021
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
-
UMUM
- Program Semester Antara adalah program perkuliahan yang dilaksanakan pada saat liburan Semester Genap.
- Program Semester Antara bertujuan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dan/atau matakuliah baru yang ditetapkan oleh program studi dalam rangka meningkatkan indeks prestasi kumulatif dan memperpendek masa studi serta menghindari terjadinya putus studi.
- Semester Antara berlaku untuk semua jurusan dan program studi (Strata 1) di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
- Semester Antara juga dapat menempuh mata kuliah yang belum pernah diprogram (mata kuliah baru).
-
MATA KULIAH YANG DITAWARKAN
Mata kuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah yang telah ditentukan oleh Jurusan/Program Studi.
-
PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN
- Penyelenggaraan Perkuliahan Semester Antara meliputi kegiatan perkuliahan secara daraing, tugas terstruktur, tugas mandiri, Ujian Tengah Semester Antara dan Ujian Akhir Semester Antara.
- Kelas semester Antara diselenggarakan selama 4 (empat) minggu dan/atau diselenggarakan paling sedikit 16 (enam belas) kali perkuliahan secara daring termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
-
JUMLAH SKS
Jumlah sks yang dapat ditempuh pada Semester Antara adalah maksimal 9 (Sembilan) sks
-
PENYELENGGARAAN KELAS SEMESTER ANTARA
- Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti kegiatan Semester Antara adalah mahasiswa yang aktif pada Semester Genap TA 2020/2021.
- Mahasiswa diperkenankan mengambil mata kuliah yang belum pernah ditempuh sebelumnya (mata kuliah baru).
- Mata kuliah yang dapat ditempuh pada Semester Antara adalah mata kuliah yang pernah ditempuh dengan kategori nilai <A
- Mata kuliah yang dapat ditempuh pada Semester Antara adalah mata kuliah yang sudah lulus mata kuliah prasyarat
- Kelas semester Antara dapat diselenggarakan apabila jumlah peserta kelas minimal adalah 15 (lima belas) mahasiswa, apabila tidak mencapai jumlah minimal maka kelas tetap dapat dilaksanakan dengan syarat peserta bersedia menanggung biaya sejumlah 15 (lima belas) mahasiswa.
6. PEMBATALAN MATA KULIAH
-
- Mata kuliah yang sudah diprogram oleh mahasiswa tidak boleh dibatalkan.
- Pembatalan mata kuliah hanya dimungkinkan jika :
1. Jumlah mahasiswa (peserta kelas) tidak memenuhi jumlah peserta minimal yang telah ditentukan.
2. Jadwal mata kuliah yang telah diprogram saling bersamaan (bentrok).
3. Mata kuliah tersebut dibatalkan oleh Jurusan/Program Studi.
-
- Proses pembatalan mata kuliah hanya dapat diterima dalam masa waktu pendaftaran dan prosesnya dilakukan oleh Subbagian Akademik FIA UB.
- Bagi mahasiswa peserta Semester Antara yang melakukan pembatalan mata kuliah sesuai ketentuan di atas harap konfirmasi ke Subbag Akademik secara Daring selama batas waktu pendaftaran.
-
BIAYA SEMESTER ANTARA
Biaya per sks bagi mahasiswa pada kegiatan Semester Antara di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya adalah sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah). Pembayaran dilakukan melalui rekening Rektor BNI No.39649462.
-
PENDAFTARAN SEMESTER ANTARA
8.1 Pendaftaran
Tanggal : 07 – 14 Juni 2021
8.2 Metode Pendaftaran
Pendaftaran Semester Antara Tahun Akademik 2020/2021 dilakukan secara Daring, dengan ketentuan :
- Pendaftaran melalui link :
Program Studi Ilmu Administrasi Publik :
Program Studi Administrasi Pendidikan :
Program Studi Ilmu Perpustakaan :
Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis :
Program Studi Perpajakan :
Program Studi Pariwisata :
2. Mengunggah KRS dan KHS mata kluliah prasyarat dari mata kuliah yang ditempuh.
3. Pembayaran Wajib Menggunakan Slip Setoran di Bank dengan berita ‘Setoran Semester Antara Tahun 2021 FIA’.
4. Mengunggah Slip Bukti Setoran Semester Antara yang telah disahkan oleh Bank.
5. Mengirim Slip Bukti Setoran Semester Antara ke Bagian Akademik paling lambat tgl 21 Juni 2021.
-
JADWAL KULIAH
Perkuliahan termasuk UTS Antara dan UAS Antara adalah mulai tanggal 21 Juni s/d 17 Juli 2021.
-
LAIN – LAIN
- IP (indeks prestasi) Semester Antara Tidak Mempengaruhi Pengambilan Jumlah sks pada semester yang akan datang.
- Apabila mahasiswa melanggar ketentuan yang ditetapkan pada buku Pedoman Pendidikan Fakultas/Universitas dan surat Keputusan ini dalam pelaksanaan perkuliahan maupun ujian pada Semester Antara ini maka mahasiswa tersebut akan DIGUGURKAN SEMUA MATA KULIAH yang ditempuh pada Semester Antara.
- Nilai yang diperoleh maksimal adalah A, jika nilai yang diperoleh saat Semester Antara lebih kecil dari nilai sebelumnya, maka nilai terbaik yang akan digunakan.
- Pengembalian dana Semester Antara (refund) diperkenankan jika :
- Mata kuliah yang tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan.
- Kelebihan pembayaran akan ditransfer ke masing2 rekening mahasiswa setelah perkuliahan Semester Antara TA 2020/2021 berakhir.
- Hal-hal yang belum diatur dalam aturan ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Fakultas kemudian, jika hal tersebut dipandang perlu.
Demikian pengumuman ini, dan penting bagi mahasiswa untuk dijadikan perhatian.
Malang, 04 Juni 2021
a.n. Dekan
Wakil Dekan Bidang Akademik
ttd
Yusri Abdillah, S.Sos., M.Si., Ph.D
NIP. 19741227 200312 1 002