Masyarakat merasa terlayani sesuai dengan standard pelayanan minimal yang salah satunya adalah terpenuhinya hak masyarakat akan pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah daerah diwajibkan melakukan peningkatan pelayanan dasar pendidikan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 20%.
Kemiskinan merupakan suatu permasalah yang sangat krusial yang dihadapi oleh suatu bangsa atau negara.