berisi tentang merk dagang yang telah terdaftar di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Implementasi pemungutan PBB-P2 dilaksanakan dengan mengacu pada Perbup Pamekasan Nomor 45 Tahun 2013 Tentang tata cara pemungutan PBB-P2.