Kajian fiskal/perpajakan tidak pernah berhenti dan selalu berkembang seiring dengan perkembangan kemajuan ekonomi dan dunia bisnis apalagi pada eraglobalisasi seperti saat ini. . Berkaitan dengan hal itu baik pengusaha maupun birokrat perlu memahami berbagai teori, asas, strategi serta kebijakan perpajakan guna merancang strategi-srategi perpajakan yang jitu dan untuk mrndukung penerimaan Negara dari sektor pajak untuk memebangun kemandirian pemdanaan pembangunan nasional dalam merealisasikan target pajak nasional yang menjadi pijakan dasar dalam penyusunan APBN.
Ada beberapa persolaan yang diungkap oleh penulis mengenai keuangan Negara pertama disebabkan karna adanya masalah peluasan tax base dan wajib pajak yang kedua karna peraktik dari system perpajakan dewasa ini yang masih mengandung kolusi dan korupsi dan yang terakhir karna law efforcement. Menurut beberapa pengamat perpajakan juga berpendapat bahwa UU PPN beserta semua peraturan pelaksaanaanya harus dibuat lebih sederhaana mengingat pelaksanaanya rumit dan sangat banyak anngota masyarakat yang belum paham bagaimna mengimplementasikan dengan baik sehingga kinerja penerimaan pajak berkurang.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penambahan nilai dari setiap barang maupn jasa dalam pendistribusian dari produsen ke konsumen. Sebagai PPN di[ungut beberapa kali dari nilai tambah yang terjadi dalam bebrpa tahapan jalur produksi dan distribusi diman pajak masukan dikreditkan terhadap pajak pengeluaran. Artinya ketikapenjual diharskan untuk mengenakan pajak pada semua penjualan mereka, mereka juga dapat mengklaim kredit untuk pajak yang telah mereka kenakn pada pembelian mereka.
Mekanisme pemungutan pajak PPN.
Pajak PPN ini mulai berlaku sejak adanya UU PPN 1984 pada 1 April 1984. UU PPN 1984 ini telah banyk mengalami perubahan. Jika kita membahas mengenai pajak maka aka nada bebepaa hal penting dalam pelaksaannya dalam pemungutan pajak yaitu obyak, subyek, mekanisme, pemngutan pajak.
PPN merupakan pajak obyektif. Pajak obyrktif itu sendiri merupakan pajak yang pada wakt penggunaannya yang pertama-tama diperhatikanodalah obyeknyasetelah itu baru kemudian subyeknya. Sebagai pajak obyektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPn ditentukan oleh adanya obyek pajak tanpa memperhatikan kondisi subyek pajaknya. Obyek PPN yangdikenakan pajak diatur dalam 3 pasal yaitu pasal 4, pasal 16C dan pasal 16D UUPPN 1984. Dari ketiga pasal tersebut obyek PPN dikelasifikasikan menjadi dua yaitu obyek PPN berdasarkan mekanisme umum dan mekanisme khusus.
Obyek (barang dan Jasa) yang tidak dikenakan pajak, barang yang dikenakan pajak berupa barang hasil pertambahan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sumber daya alam yang belum diolah dan barang bahan pokok kebtuhan masyrakat. Sedangkan jasa yang tidak dikenakan pajak PPN yaitu berupa jasa-jasa yang tidak mewah yang tidak diatur dlam dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat.
Adapun Subyek-subyek yang dikenakan pajak PPN ini subyek PPN. Subyek pajak itu sendiri dijelakan mengenai siapa-siapa saja yang bertanggung jawab memungut PPN dan masyarakat baik itu orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, serta konsumennya orang pribadi atau badan. Berdasarkan pasal 4 pasal 16C dan pasak 16D UU PP nomor 1 tahun 2012 (PP. 1/2000 dicabut dan diganti dengan PP 1/2012). Dapat dikategorikan menjadi tiga pengusaha kena pajak (PKP), pengusaha yang memilih menjadi PKP, dan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan saha atau pekerjaan.
Seorang pebisnis, konsultan pajak bahkan bagi akademisi dalam bidang perpajakan baik itu mahasiswa maupun dosen harus mampu memahami mekanisme dan unsur perpajakan mengenai hal-hal apa saja yang harus dipenuhi dalam pengaplikasian kebijakan mengenai perpajakan. Hal ini diharapkan agar dapat berjalan secara optimal.. Oleh karena itu disini juga disebutkan secara mendetail satu persatu mulai dari teori, konsep dana mekanisme perpajakan pertambahan nilai, selai iu juga dituliskan barbagai faktur pajak serta contoh dalam perhitungan pajak.
Buku ini sangat cocok dan rekomendasi untuk dijadikan litertaur oleh para praktisi seperti kondultan pajak, pebisnis dan birokrat dibidang perpajakan, akan tetepai bias juga bagi mahasiswa dan akademisi yang mempelajari bidang perpajakan, administrasi bisnis, akuntansi, manajemen, hukum maupn BRAvel A/B/C.
Buku ini juga ditulis oleh Chairil Anwar Pohan, yang telah berkecimpung dibanyak perusahaan multinasional dan nasional lebih dari tiga puluh tahun dengan pengalaman akademis sebagai dosen tetap/lector dalam berbagai mata kuliah perpakjakan selama lebih dari sepuluh tahun. . (Student Employment FMRC / Baiq Elsa Mardiatul Fitri)
Courtesy to : Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si.,MBA, Buku ini tersedia disini