Texts
AGENDA SETTING KEBIJAKAN PASCA PENETAPAN HUTAN MALALO TIGO JURAI SEBAGAI HUTAN ADAT
Abstract:
Policy Setting Agenda After the Tigo Jurai Malalo Forest is Determined to be a
Traditional Forest. The application for customary forest status must to adhere to the rules.
Existence of regional legal products pertaining to MHA recognition and protection is a necessary.
Due to this condition, MHA Malalo Tigo Jurai has been unable to acknowledge the status of
customary forest up until this point. This study tries to explain how the policy-setting agenda was
analyzed after the Malalo Tigo Jurai forest was declared a customary forest. Tanah Datar Regency
served as the site of this study. Purposive sampling was employed in this study's qualitative
descriptive methodology to select the research informants. The study's findings suggest that even
though it has been the PerkimLH Office's responsibility since 2017 in accordance with the regent's
regulations, up until this point it has not been carried out, that there is no or no full commitment
from the leading sector to draft a regional regulation on the recognition and protection of MHA
Malalo Tigo Jurai.
Keywords: policy setting agenda, traditional forest, community of customary law
Abstrak:
Agenda Setting Kebijakan Pasca Penetapan Hutan Malalo Tigo Jurai Sebagai Hutan
Adat. Pengajuan status hutan adat haliran memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat
tersebut adalah adanya produk hukum daerah terkait pengakuan dan perlindungan MHA. Syarat
tersebut jadi penghalang bagi MHA Malalo Tigo Jurai sehingga sampai saat ini status hutan adat
belum diakui. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan bagaimana analisis agenda
setting kebijakan pasca penetapan hutan Malalo Tigo Jurai sebagai hutan adat. Penelitian ini
dilaksanakan di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan purposive sampling sebagai Teknik dalam menentukan informan penelitian. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tidak adanya atau belum ada komitmen yang penuh dari Dinas PerkimLH
sebagai leading sector untuk menyusun ranperda pengakuan dan perlindungan MHA Malalo Tigo
Jurai padahal itu sudah menjadi tugas Dinas PerkimLH sesuai dengan peraturan bupati dari 2017
hanya saja sampai saat ini belum juga dilakukan.
Kata kunci: agenda setting kebijakan, hutan adat, masyarakat hukum adat
20242176 | P 634,94 FIR a 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Terapan) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain