Texts
Perpajakan Indonesia Mekanisme Dan Perhitungan
Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, karena dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman yang baik tentang mekanisme pajak dan perhitungan pajak.
Buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan ini memaparkan proses dan cara penghitungan jenis-jenis pajak pusat yang terbagi dalam 5 bagian utama, meliputi:
* Dasar-dasar Perpajakan
* Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
* Pajak Penghasilan Umum
* Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25
* Bentuk Usaha Tetap dan Pajak Penghasilan Pasal 26
* Pajak Penghasilan Obyek Tertentu
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
* Bea Materai
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
20242154 | 336,2 SUP p 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain