Texts
ANALISIS KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN MALANG PERSPEKTIF POLICY SUCCESS
RINGKASAN
Ahmad Yusroni, Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, Analisis Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang Perspektif Policy Success; Komisi Pembimbing: Ketua: Dr. Bambang Santoso Haryono, MS., Anggota: Dr. Mohammad Nuh, S.IP, M.Si.
Anak merupakan fondasi sumber daya manusia suatu bangsa. Berinvestasi pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak secara keseluruhan merupakan investasi bagi kemakmuran masa depan suatu bangsa. Isu penting yang mempengaruhi perlindungan dan kesejahteraan anak di seluruh dunia adalah perkawinan anak, menurut laporan UNICEF pada tahun 2022, menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-8 dari Negara di dunia, ke-2 di ASEAN dan Jawa Timur menjadi Provinsi dengan angka perkawinan anak paling tinggi, yaitu 10,44 persen lebih tinggi dari angka rata-rata nasional. Selain itu, angka permohonan dispensasi kawin di Provinsi Jawa Timur merupakan tertinggi se-Indonesia, yaitu sebanyak 15.337 kasus atau 29,4 persen kasus nasional.
Dalam mengatasi problem tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur No. 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada seluruh Bupati /Walikota Se – Jawa Timur. Di kabupaten Malang SE ini mendukung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dalam kluster Klaster II yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan pada poin 1 (satu) persentase perkawinan anak. Pada tahun 2022 yaitu dua tahun terimplementasikannya SE Gubernur pencegahan perkawinan anak, ternyata belum memberikan hasil yang memuaskan bahkan menjadikan Kabupaten Malang menjadi Kabupaten/kota dengan jumlah kasus perkawinan anak tertinggi se Jawa Timur yakni 1.499 kasus. Walaupun begitu jika dilihat berdasarkan data, pada setiap tahunnya jumlah kasus perkawinan anak di Kabupaten Malang terus mengalami penurunan, mulai tahun 2020 hingga tahun 2022. Hal ini menunjukan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Malang memberikan dampak positif atau membuahkan hasil yang bisa disebut keberhasilan.
Maka dari itu dalam penelitian ini, peneliti menganalisis kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan perspektif Policy Success dari Allan McConnell. Teori Policy Success ini mengupas keberhasilan kebijakan dari dimensi proses, dimensi program dan dimensi politik serta tingkat keberhasilan kebijakan. Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis dimensi proses, dimensi program, dan dimensi politik kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Malang Perspektif Policy Success.
Adapun pendeketan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah peneliti itu sendiri, pedoman wawancara, dan alat dokumentasi. Kemudian analisis data berupa model analisis data menurut Miles Huberman, dan Johnny Saldana (2014).
Hasil penelitian ini adalah 1) Dimensi proses, tujuan dan instrumen kebijakan dipertahankan, meskipun belum ada regulasi anggaran khusus. Legitimasi kebijakan terjamin melalui proses tindak lanjut yang melibatkan berbagai pihak. Koalisi berkelanjutan dibangun melalui kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi eksternal. 2) Dimensi program, implementasi kebijakan mencapai sebagian besar tujuan, meskipun ada kegagalan terkait alokasi anggaran dan program bimbingan perkawinan yang terbatas. Hasil yang diharapkan mulai tercapai dengan penurunan kasus perkawinan anak, meskipun masih ada beberapa kecamatan dengan tingkat perkawinan anak tinggi. Manfaat bagi kelompok sasaran terlihat dalam peningkatan pengetahuan dan perlindungan hak anak dan perempuan. 3) Dimensi politik, potensi kebijakan untuk meningkatkan prospek pemilihan umum belum terlihat secara signifikan, tetapi dapat memengaruhi reputasi pemerintah terkait dengan kinerja dan komitmen terhadap pembangunan dan perlindungan sosial. Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur mendukung pemerintah Kabupaten Malang dalam menangani kasus-kasus perkawinan anak dengan memberikan arahan yang jelas dan tekanan internal.
Kata Kunci: Policy Success, Child Marriage Prevention, Marriage Policy
SUMMARY
Ahmad Yusroni, Master of Public Administration, Brawijaya University, Malang, Policy Analysis of Child Marriage Prevention in Malang Regency from the Perspective of Policy Success; Supervisory Commission: Chairman : Dr. Bambang Santoso Haryono, MS., Members: Dr. Mohammad Nuh, S.IP, M.Si.
Children are the foundation of a nation's human capital. Investing in children's health, education and overall well-being is an investment in the future prosperity of a nation. An important issue affecting the protection and welfare of children around the world is child marriage, according to a UNICEF report in 2022, stating that Indonesia ranks 8th out of countries in the world, 2nd in ASEAN and East Java is the Province with the highest child marriage rate, which is 10.44 percent higher than the national average. In addition, the number of requests for marriage dispensation in East Java Province is the highest in Indonesia, totaling 15,337 cases or 29.4 percent of national cases.
In overcoming this problem, the East Java Provincial Government issued a policy in the form of a Circular Letter (SE) of the Governor of East Java No. 474.14/810/109.5/2021 concerning Prevention of Child Marriage addressed to all Regents / Mayors throughout East Java. In Malang district, this SE supports the Regent Regulation (Perbup) Number 46 of 2017 concerning Child Friendly District Policy in cluster II, namely the family environment and care at point 1 (one) percentage of child marriage. In 2022, which is two years after the implementation of the Governor's Circular on the prevention of child marriage, it has not produced satisfactory results, even making Malang Regency the district/city with the highest number of child marriage cases in East Java, namely 1,499 cases. Even so, when viewed based on the data, each year the number of child marriage cases in Malang Regency continues to decline, from 2020 to 2022. This shows that the efforts made by the Malang Regency government have a positive impact or produce results that can be called success.
Therefore, in this study, researchers analyzed the policy of preventing child marriage in Malang Regency with Allan McConnell's Policy Success perspective. This Policy Success theory explores the success of policies from the process dimension, program dimension and political dimension as well as the level of policy success. The purpose of this study is to analyze the process dimension, program dimension, and political dimension of the child marriage prevention policy in Malang Regency from a Policy Success perspective.
The approach in this research is a descriptive qualitative approach. Data collection techniques are interviews, observation, and documentation. The research instruments in this study were the researcher himself, interview guidelines, and documentation tools. Then analyze the data in the form of a data analysis model according to Miles Huberman, and Johnny Saldana (2014).
The results of this study are 1) The dimensions of the process, objectives and policy instruments are maintained, although there is no specific budget regulation. Policy legitimacy is guaranteed through a follow-up process involving various parties. Sustainable coalitions are built through cooperation with various external institutions and organizations. 2) Program dimension, policy implementation achieved most of the objectives, although there were failures related to budget allocation and limited marriage guidance programs. The expected results began to be achieved with a decrease in child marriage cases, although there are still some sub-districts with high child marriage rates. Benefits for the target group are seen in increased knowledge and protection of children and women's rights. 3) Political dimension, the potential of the policy to improve electoral prospects has not been seen significantly, but it can affect the government's reputation related to performance and commitment to development and social protection. The Circular Letter from the Governor of East Java supports the Malang District government in addressing child marriage cases by providing clear direction and internal pressure.
Keywords: Policy Success, Child Marriage Prevention, Marriage Policy
2024230 | TES 320,6 YUS a 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain