Texts
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko: Studi pada Pelaksanaan Sistem Online Single Submission di Dinas Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan
Alifa Rezky Utami Anwar, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik.,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya Malang, “Implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggraan Perizinana
Berusaha Berbasis Resiko (Studi Pada Pelaksanaan Sistem Online Single
Submission di dinas Penanaman Modala Sulawawesi Selatan)”. Komisi
Pembimbing, Ketua: Dr. Suryadi, MS Anggota: Dr.Mohammad Nuh, S.IP,. M.Si.
Online Single Submission Risk Based Approach merupakan program dari
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko. Sistem perizinan ini berguna untuk memudahkan
para pelaku usaha dalam menerbitkan izin usaha. Secara empiris, pelaksanaan
pelayanan perizinan berusaha belum terimplementasi dengan efektif dilihat dari
prosedur dalam pelaksanaanya walaupun tujuan memberi kemudahan kepada
para pelaku usaha sudah tepat sasaran namun masih ada beberapa faktor
penghambat yang memengaruhi implementasi kebijakan Online Single
Submission Risk Based Approach berjalan belum efektif.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 di Dinas
Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan dan pencapaian tahapan serta
faktor penghambat pada implementasi kebijakan Peraturan pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 di Dinas Penanaman Modal. Penelitian ini menggunakan model
implementasi kebijakan Edward III. Harapan penelitian, tulisan ini dapat
dimanfaatkan untuk memperbaiki implementasi Sistem Online Single Submission
Risk Bassed Approach di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, implementasi kebijakan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 belum efektif. Implementasi kebijakan ini di
pengaruhi melalui faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur
birokrasi, yaitu: (1) pelaksana kebijakan telah melakukan komunikasi secara
transmisi melalui sosialisasi secara langsung dan secara online melalui media
sosial, dan juga melakukan komunikasi secara internal antara bagian dan staf
pelaksana dalam rangka menyamakan presepsi demi kejelasan kebijakan,
informasi terkait sistem Online Single Submission Risk Bassed Approch masih
dapat di akses melalui web resmi dan sosial media Dinas Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan; (2) Sumberdaya meliputi (a) Sumber daya manusia
pada Dinas Penanaman Modal provinsi Sulawesi Selatan secara kualitas
memiliki keterampilan yang memadai berdasarkan pendidikan IT dan secara
kuantitas juga telah memadai dengan memiliki 110 staf dan 19 staf khusus
pelayanan perizinan; (b) anggaran pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha
di Daerah melalui sistem OSS ini berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan
PP No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
(c) sarana dan prasarana pendukung sistem OSS-RBA secara fisik telah
memadai namun secara perangkat lunak belum memadai secara menyeluruh; (d)
Kewenangan yang dimiliki DPMPTSP Sulawesi Selatan menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 adalah memberikan izin usaha untuk tingkatxiii
risiko rendah sedangkan untuk tingkat risiko menengah rendah, risiko menengah
tinggi dan risiko tinggi masih di tangani oleh pusat untuk penerbitan izin
usahanya; (3) Disposisi terkait komitmen dan sikap perilaku para pelaksana
sistem OSS-RBA terutama para staf pelaksana dan pelayanan perizinan sudah
baik dan interaktif dengan masyarakat; dan (4) Struktur birokrasi pelaksanaan
sistem OSS-RBA di Dinas Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan telah
ditetapkan dengan jelas dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan SOP yang berlaku pada lingkup Dinas Penanaman Modal Provinsi
Sulawesi Selatan. Kedua, Pelaksanaan Sistem Online Single Submission Risk
Bassed Approch telah mencapai sebagian tujuan kebijakan ini yaitu untuk
memberi kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan izin di
banding dengan perizinan berusaha sebelumnya secara manual yang harus
melalui banyak pintu yang dapat memicu adanya pungutan liar dan jangka waktu
yang lama dalam masa proses penerbitan izin. Adanya peningkatan pada
pertumbuhan UMKM di Sulawesi Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021.
Ketiga, belum efektifnya implementasi kebijakan sistem OSS-RBA sebabkan
beberapa faktor yang mengambat yaitu : (1) kewenangan yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi atau Dinas Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya dalam hal memberi dan
mengcover perizinan pada tingkat resiko menengah rendah, menengah tinggi
dan tinggi; (2) fasilitas pada perangkat lunak atau software yang menjadi
penunjang berjalannya prosedur perizinan melalui sistem OSS-RBA masih lemah
dari segi jaringan pendukung dan model laman aplikasi yang sering kali eror.
Alifa Rezky Utami Anwar, Master of Public Administration Study Program.,
Faculty of Administrative Sciences, Universitas Brawijaya Malang,
"Implementation of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the
Implementation of Risk-Based Business Licensing (Study on the Implementation
of the Online Single Submission System at the South Sulawawesi Investment
Office)". Advisory Commission, chairman: Dr. Suryadi, MS. Member:
Dr.Mohammad Nuh, S.IP, M.Si.
Online Single Submission Risk Based Approach is a program of
Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of
Risk-Based Business Licensing. This licensing system is useful to make it easier
for business actors to issue business licenses. Empirically, the implementation of
business licensing services has not been implemented effectively judging from
the procedures in its implementation even though the purpose of providing
convenience to business actors is right on target, but there are still several
inhibiting factors that affect the implementation of the Online Single Submission
Risk Based Approach policy that has not been effective.
The purpose of this study is to find out how the implementation of
Government Regulation Number 5 of 2021 policy in the South Sulawesi
Provincial Investment Office and the achievement of stages and inhibiting factors
in the implementation of government regulation policy Number 5 of 2021 at the
Investment Office. This research uses the Edward III policy implementation
model. The hope of this research is that this paper can be used to improve the
implementation of the Online Single Submission Risk Bassed Approach System
in Indonesia, especially in South Sulawesi Province.
This study uses a descriptive qualitative approach The results of the study
concluded that: First, the implementation of Government Regulation Number 5 of
2021 has not been effective. The implementation of this policy is influenced
through communication factors, resources, dispositions and bureaucratic
structures, namely: (1) policy implementers have communicated in transmission
through direct and online socialization through social media, and also
communicate internally between the implementing part and staff in order to
equalize perceptions for policy clarity, information related to the Online Single
Submission Risk Bassed Approch system can still be accessed through official
website and social media of the South Sulawesi Provincial Investment Office; (2)
Resources include (a) Human resources at the Investment Office of South
Sulawesi province in quality have adequate skills based on IT education and in
quantity are also adequate by having 110 staff and 19 special staff for licensing
services; (b) the budget for the implementation of Business Licensing in the
Regions through the OSS system comes from the State Budget in accordance
with the provisions of PP No. 6 of 2021 concerning the Implementation of
Business Licensing in the Regions; (c) the facilities and infrastructure supporting
the OSS-RBA system are physically adequate but the software is not
comprehensive adequate; (d) The authority owned by DPMPTSP South Sulawesi
according to Government Regulation Number 5 of 2021 is to provide businessxv
licenses for low risk levels while for medium low-risk, medium-high-risk and highrisk levels it is still handled by the center for the issuance of its business licenses;
(3) Dispositions related to the commitment and attitude of behavior of the
implementers of the OSS-RBA system, especially the implementing staff and
licensing services, have been good and interactive with the community; and (4)
The bureaucratic structure of the implementation of the OSS-RBA system in the
South Sulawesi Provincial Investment Office has been clearly established and
carries out its duties and responsibilities in accordance with the SOPs applicable
to the scope of the South Sulawesi Provincial Investment Office. Second, the
implementation of the Online Single Submission Risk Bassed Approch System
has achieved part of the objectives of this policy, namely to make it easier for
business actors to obtain permits compared to previous business permits
manually which have to go through many doors that can trigger illegal levies and
long periods of time in the process of issuing permits. There has been an
increase in the growth of MSMEs in South Sulawesi from 2019 to 2021. Third,
the ineffectiveness of the implementation of the OSS-RBA system policy causes
several factors to increase, namely: (1) the authority given by the central
government to the Provincial government or the South Sulawesi Provincial
Investment Office has not been fully in terms of granting and covering permits at
medium low, medium high and high risk levels; (2) the facilities in the software or
that support the running of licensing procedures through the OSS-RBA system
are still weak in terms of supporting networks and application page models that
are often errors.
2022151 | TES 352 ANW i 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain