Texts
Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik: Studi Implementasi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nganjuk
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan mal Pelayanan Publik. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong agar semua daerah di Indonesia Dapat membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Salah satu daerah yang telah membuka mal pelayanan publik yaitu Kabupaten Nganjuk. Interprestasi Mal Pelayanan Publik mencoba membantu permasalahan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk yang belum optimal seperti penundaan berlarut. Implementasi Mal Pelayanan Publik Nganjuk telah berjalan tiga tahun, akan tetapi kondisi pelayanan di Mal pelayanan publik masih perlu perhatian lebih dimana berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa adanya ketidakpuasan masyarakat dengan sikap pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan di Mal Pelayanan Publik Nganjuk. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara detail mengenai implementasi kebijakan mal pelayanan publik Nganjuk, standar pelayanan yang diberikan di Mal Pelayanan publik Nganjuk berdasarkan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
202324 | TES 352.63 MUD i 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain