Texts
Evaluasi Program Pengembangan Aparatur Pemerintah Desa: Suatu Kajian Evaluasi Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa Kabupaten Bojonegoro Pada Balai Desa Pemerintahan Desa di Malang.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 1 menyatakan bahwa desa harus melakukan upaya pembangunan desa yang bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini sinergis dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas, sehingga kapasitas aparatur pemerintah desa harus dikembangkan. Realisasi pengembangan kapasitas tersebut adalah melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kepada aparatur pemerintah desa berupa pelaksanaan pelatihan. Berbagai pelatihan untuk pengembangan kapsitas aparatur pemerintah desa dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 di Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara komprehensif dan terperinci tentang proses evaluasi Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa terhadap kinerjanya setelah mengikuti pelatihan. Peneliti menggunakan kajian empiris dan kajian teoritis. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, tehnik pengumpulan data dilaksankan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
202299 | TES 351.15 SAR e 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain