Texts
Implementasi Kebijakan Kewaspadaan Dini di Kabupaten Belu: Studi tentang Implementasi SK Bupati Belu Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun 2020
Kebijakan kewaspadaan dini di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, pada dasarnya diterapkan dengan dua pertimbangan utama yaitu pertama dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dengan pendeteksian dan pencegahan dini, dan dikarenakan keberadaan regulasi terkait sebelumnya yang dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan kewaspadaan dini di Kabupaten Belu perlu diimplementasikan mengingat letak strategis wilayah Kabupaten Belu sebagai salah satu beranda terdepan negara Indonesia yang berbatasan darat langsung dengan negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa Implementasi Surat Keputusan Bupati Belu Nomor 42 Tahun 2020,
202280 | TES 616.39 KAD i 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Terapan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain