Texts
SAP Standar Akuntansi Pemerintahan : Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010
Standar akuntansi pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan pengantar standar akuntansi pemerintahan dan disusun mengacu pada kerangka konseptual akuntansi pemerintahan. SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah. baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah
20190405 | 351.72 FAU s 2018 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain