Texts
Hukum Administrasi Perpajakan
Hukum administrasi perpajakan merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan masyarakat yang memuat cara mengatur pembayaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintahan. Selain itu, juga merupakan bagian dari hukum administratif yang dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dengan landasan normatif tersendiri, dengan kata lain, hukum administrasi perpajakan adalah peraturan yang menentukan pengelolaan pajak menurut ketentuan yang berlaku sesuai dengan fungsi dan tujuan yuridis perpajakan yang dimulai dari pemungutan hingga penggunaannya untuk kepentingan negara.
20190017 | 343.04 ANG h 2016 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
20190018 | 343.04 ANG h 2016 k.2 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
20190019 | 343.04 ANG h 2016 k.3 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain