Texts
Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan
Hukum Pajak sebagai spesialisasi ilmu hukum di bidang perpajakan mempunyai karakteristik utama sebagai ilmu hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner. Dengan pendekatan ini, barulah pengaturan atau penerapan hukum pajak itu akan memperoleh aktualisasinya sebagai hukum positif di bidang perpajakan dan mempunyai relevansinya sebagai subsitem dari kesatuan sistem tata hukum nasional. Sebagai pengantar, dalam buku membahas, 1) Bagaimana sejarah, eksistensi, modifikasi, dan reformasi hukum pajak sejak zaman Belanda hingga saat ini? Apa urgensi dan fungsi pajak bagi negara? Apa upaya modernisasi administrasi, reposisi institusi dan deregulasi yang dilakukan negara untuk optimalisasi penerimaan APBN dan meminimalisir penghindaran pajak? Bagaimana menentukan timbul dan hapusnya utang pajak? Terkait dengan syarat tatbestand, sistem, mekanisme dan prosedur dalam pengenaan, pemungutan dan penghapusannya.
20190014 | 343.049 FAR h 2018 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
20190015 | 343.049 FAR h 2018 k.2 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
20190016 | 343.049 FAR h 2018 k.3 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain