Texts
Jurnal Ilmu - Ilmu Sosial
Seleruh warga negara sama kedudukannya, baik di dalam hukum maupun pemerintah. Hal ini ditegaskan di dalam UUD 1945, yakni pasal 27. Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, sebagai warga negara, kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat sama dengan warga negara lainnya.
20162239 | P 300.05 BAM J 2003 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Jurnal) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain